Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pemilik Panti Pijat Plus-Plus Miracle Spa and Massage Sebut Keluarga Sudah Tahu Bisnisnya

Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya telah membongkar praktik pijat plus-plus di Miracle Spa and Massage.

Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Melia Luthfi Husnika
TRIBUNJATIM.COM/PRADHITYA FAUZI
Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya menunjukkan barang bukti penggerebekan panti pijat plus-plus, Kamis (14/2/2019). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pada Rabu (13/2/2019) lalu, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya telah membongkar praktik pijat plus-plus di Miracle Spa and Massage di Apartemen Metropolis Surabaya.

Pemilik sekaligus manajemennya, yakni Indrawan Yudha (35) mengaku telah melakoni bisnis itu selama satu bulan terakhir.

Indra mengaku, ia tertarik menggeluti bisnis terapis itu lantaran tergiur dengan keuntungan yang tinggi.

Melalui enam terapisnya yang dua di antaranya masih dibawah umur, Indra mengaku bisa meraup omset diluar dugaannya.

Indra mengakui, dalam sehari, ia mendapatkan pemasukan minimal Rp 1 juta.

Di sisi lain, Indra mengaku keluarganya juga sudah mengetahui bisnis pijat yang dijalaninya itu.

6 Terapis Pijat Plus-plus di Surabaya Ini Diiming-imingi Gaji Rp 1 Juta Sebulan oleh Pemilik

Namun, lanjut Indra, pihak keluarganya tak sampai mengetahui bila ada layanan plus-plus dalam bisnis tersebut.

"Keluarga saya tahu saya bisnis seperti ini, tapi tidak tahu kalau ada giniannya (layanan plus-plus)," kata Indra kepada TribunJatim.com, Sabtu (16/2/2019).

Dalam pemberitaan sebelumnya, Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya membongkar praktik pijat plus-plus itu pada Rabu (13/2/2019) petang.

Terbongkarnya kasus itu bermula dari laporan masyarakat yang mengetahui ada layanan plus-plus dari sebuah panti pijat di tempat Indra.

Panti Pijat Plus-plus di Surabaya Digerebek Polisi, 2 Terapisnya Ternyata Masih Dibawah Umur

Saat digrebek, personel Unit PPA mendapati seorang terapis tengah memberikan layanan kepada tampu prianya.

Seketika itu, keenam terapis, pemilik, hingga seluruh barang buktinya diamankan.

Akibat ulahnya itu, Indra dikenakan Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 17 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.

Selain itu, Indra juga dijerat Pasal 296 dan 506 KUHP tentang muncikari.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved