Resmi Terapkan Kawasan Tanpa Rokok, Unitomo Surabaya Larang Merokok hingga Jual Beli Rokok di Kampus
Universitas Dr. Soetomo (Unitomo) resmi memberlakukan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di seluruh lingkungan kampus.
Penulis: Sulvi Sofiana | Editor: Sudarma Adi
Poin penting:
- Kebijakan: Penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di seluruh lingkungan kampus.
- Dasar Hukum: Perda Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2019 tentang KTR.
- Ruang Lingkup Larangan: Melarang aktivitas merokok dan jual beli rokok.
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Sulvi Sofiana
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA – Universitas Dr. Soetomo (Unitomo) resmi memberlakukan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di seluruh lingkungan kampus.
Kebijakan ini diterapkan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok, yang melarang aktivitas merokok maupun jual beli rokok di area kampus.
Rektor Unitomo Prof Dr Siti Marwiyah SH MH mengatakan, penerapan KTR ini merupakan langkah nyata kampus dalam mendukung lingkungan yang sehat dan bebas asap rokok.
“Beberapa hari ini kami sudah mulai menerapkan kawasan tanpa rokok. Sebelumnya, di area terbuka kampus masih banyak mahasiswa yang merokok. Karena itu, kami langsung menyiapkan regulasi dan perlengkapan pendukung agar Unitomo benar-benar menjadi kawasan tanpa rokok,” ujarnya, Senin (13/10/2025).
Ringkasan Berita:
- Kebijakan Penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di seluruh lingkungan kampus.
- Dasar Hukum Perda Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2019 tentang KTR
- Ruang Lingkup Larangan Melarang aktivitas merokok dan jual beli rokok.
Baca juga: Dari Kamal ke Senayan, Ini Perjuangan Eric Hermawan Raih Gelar Sarjana Hukum Unitomo Surabaya
Ia menegaskan, kebijakan ini tidak hanya melarang aktivitas merokok, tetapi juga melarang segala bentuk transaksi jual-beli rokok di lingkungan kampus.
“Kalau ada penjual yang masih menjajakan rokok di area kampus, kami sudah tegaskan untuk menghentikan penjualan. Kalau masih punya stok, silakan dijual di luar kampus. Tidak boleh ada transaksi rokok di Unitomo,” tegasnya.
Ia berharap, dalam satu tahun ke depan seluruh sivitas akademika dapat membiasakan diri dengan kebijakan ini.
“Harapan kami, kawasan Unitomo benar-benar bersih dari asap rokok. Kalau nanti ditemukan pelanggaran, kami akan tindak sesuai aturan yang berlaku. Dalam Perda disebutkan, denda bisa mencapai Rp250 ribu,” tambahnya.
Bahkan jika aturan tersebut diabaikan, dikatakannya, surat teguran tertulis juga akan diberikan pada pelanggar KTR.
Sementara itu, Didik Budiyanto, Ketua Koperasi Unitomo sekaligus dosen Fakultas Pertanian, mengakui bahwa sebelumnya kantin kampus memang masih menjual rokok.
Baca juga: Peringati Dies Natalis ke-44, Unitomo Gelar Jalan Sehat dan Larung Eco Enzyme
"Selama ini dosen, karyawan, dan mahasiswa memang banyak yang merokok. Tapi setelah sosialisasi dari rektor, seluruh stan kantin sudah kami minta untuk berhenti menjual rokok. Sosialisasi sudah dilakukan seminggu sebelumnya,” jelas Didik.
Ia menambahkan, bagi yang masih ingin merokok, kampus telah memberikan kelonggaran untuk merokok di area luar pagar kampus atau di jalur gaza, yang tidak termasuk wilayah KTR Unitomo.
“Kalau dosen dan karyawan relatif sudah bisa taat, tapi mahasiswa masih harus sering diingatkan,” pungkasnya.
Pura-pura Ramah, Petugas Gadungan Malah Gondol Uang Rp 150 Ribu Mbah Suradi, Sebut Ada Biaya Admin |
![]() |
---|
Kunci Kemenangan Persela Lamongan atas Persiba Balikpapan 3-0, Ragil Sudirman: Sangat Kuat |
![]() |
---|
52 Siswa SMPN 1 Boyolangu Tulungagung Diduga Keracunan MBG, 4 diantaranya dalam Kondisi Parah |
![]() |
---|
PLN Jombang Tegaskan Tak Pernah Tuduh Nur Hayati Mencuri Listrik, Pastikan Sesuai Prosedur |
![]() |
---|
Nasib Dini Fitria Kepsek SMAN 1 Cimarga Tendang dan Tampar Siswa karena Merokok, Jabatan Terancam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.