Usai Enam Kali Ditunda, Sidang Paripurna DPRD Sumenep Molor Digelar
Molornya sidang paripurna yang sempat ditunda enam kali ini karena anggota parlemen belum memenuhi kuorum.
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Ali Hafidz Syahbana
TRIBUNJATIM.COM, SUMENEP - Sidang paripurna DPRD Sumenep molor digelar, Jumat (15/2/2019).
Molornya sidang paripurna yang sempat ditunda enam kali ini, karena anggota parlemen belum memenuhi kuorum.
Ada empat agenda penting yang dibahas, di antaranya laporan pansus tata tertib DPRD Sumenep 2018, pengambilan keputusan perubahan tata tertib, penetapan program pembentukan Perda 2019, dan laporan hasil reses (serap aspirasi) DPRD melalui fraksi-fraksi.
• Berantas Penyalahgunaan Narkoba, Rutan Klas II B Sumenep Lakukan Tes Urine dan Langkah Berikut
• Minhyuk BTOB Wamil, Ini 12 Pesona Huta yang Bikin Fans Tak Bisa Berpaling
• Hanya Dihadiri 16 Orang, Sidang Paripurna DPRD Sumenep Gagal Digelar untuk Keenam Kalinya
"Dimulai sidang paripurna DPRD Sumenep, pukul 21.43 WIB," kata Sekwan DPRD Sumenep, Mulki membacakan teks di ruang paripurna, Jumat (15/2/2019).
Biasanya, sidang paripurna DPRD dimulai pukul 19.00 WIB.
Namun sidang molor hingga pukul 21.43 WIB.
• Bupati Sumenep Dilaporkan Ikut Deklarasi Dukung Satu Paslon Pilpres, Bawaslu: Tak Ada Bukti
• Khofifah Indar Parawansa Ingatkan Penerapan CETAR Saat Kunjungi Dinas Kominfo Jatim
Disampaikan, daftar jumlah hadir anggota sidang paripurna DPRD Sumenep 2019 sebanyak 50 orang.
Anggota sidang paripurna DPRD yang hadir sebanyak 26 orang, tidak hadir 24 orang, dan izin 13 orang.
"11 anggota DPRD Sumenep tanpa keterangan," kata Mulki.
Yuk Subscribe YouTube Channel TribunJatim.com: