Bea Cukai Blitar Musnahkan Hasil Penindakan Senilai Rp 1,451 M, Ada 4 Juta Rokok Ilegal dan Miras
Bea Cukai Blitar Musnahkan Hasil Penindakan Senilai Rp 1,451 M, Ada 4 Juta Rokok Ilegal dan Ribuan Miras Tanpa Pita Cukai.
Penulis: David Yohanes | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Blitar, memusnahkan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan, Rabu (20/2/2019) pagi.
Total barang hasil penindakan selama 2018 senilai sekitar Rp 1,451 miliar.
Total barang hasil penindakan berasal dari seluruh wilayah kerja KPPBC TMP C Blitar, meliputi Kota Blitar, Kabupaten Blitar, Kabupaten Tulungagung dan Kabupaten Trenggalek.
• Sempat Tolak Program Deradikalisasi, Napi Teroris Noeim Baasyir Bebas Murni dari LP Tulungagung
• 16 Dokter Jantung Seluruh Indonesia Belajar Pemasangan Ring di RSUD dr Iskak Tulungagung
Barang-barang itu antara lain hampir 4.000.000 batang rokok ilegal, 254 botol cairan rokok elektrik (vape) dan 7.476 botol minuman keras dengan kadar alkohol di atas 5 persen tanpa pita cukai.
"Selama 2018 kami melakukan 104 penindakan, dan tiga kasus masuk ke proses pidana," terang Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Blitar, M Arif Setyo Nugroho.
Tiga kasus yang masuk ke pangadilan itu adalah kasus rokok tanpa pita cukai.
• Rekonstruksi Ulang Pembunuhan Ibu Dua Anak Tulungagung, Pelaku Perankan 51 Adegan, Jaksa Dihadirkan
Dari tiga perkara ini, dua kasus sudah diputus oleh Pengadilan Negeri (PN) Blitar dan satu kasus di PN Tulungagung.
Lanjut Arif, survei Universitas Gajah Mada (UGM) tahun 2016, prosentase rokok ilegal di wilayah KPPBC TMP C Blitar mencapai 12 persen.
Survei yang sama dilakukan tahun 2018 oleh UGM, dan hasilnya peredaran rokok ilegal menurun menjadi 8 persen.
"Dua tahun ke depan ditargetkan peredaran rokok ilegal sebesar 3 persen. Ini tugas yang cukup berat," sambung Arif.
Selama 2018 KPPBC Blitar dibebani target kontrak kerja penerimaan sebesar Rp 253 miliar lebih.
Sementara realisasi penerimaan sebesar Rp 267 miliar lebih, atau 105,46 persen dari target.
Untuk menekan peredaran barang kena cukai ilegal, KPPBC Blitar juga melakukan edukasi dan komunikasi dengan masyarakat.
Termasuk melakukan sosialisasi kepada para Tenaga Kerja Indonesia (TKI).
Sosialisasi dengan pembiayaan dari dana bagi hasil cukai ini bekerja sama dengan Pemerintah Daerah, Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Perusahaan Pengerah Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS).
"Para TKI kerap dimanfaatkan untuk dititipi narkoba. Makanya mereka jadi sasaran sosialisasi kami," tandas Arif.