Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kurir Sabu-sabu Asal Taman Sidoarjo ini DibayarRp 500 Antar Sabu-sabu 280 Gr ke Tulungagung

Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tulungagung, Jawa Timur menangkap seorang kurir sabu-sabu jaringan Surabaya, pada Selasa (19/2/2019) pagi.

Penulis: David Yohanes | Editor: Yoni Iskandar
david yohanes/surya
Kepala BNNK Tulungagung, AKBP Djoko Purnomo menginterogasi AW, kurir sabu-sabu jaringan Surabaya yang baru ditangkap. 

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tulungagung, Jawa Timur menangkap seorang kurir sabu-sabu jaringan Surabaya, pada Selasa (19/2/2019) pagi.

Pelaku adalah AW, warga Desa Kletek, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo yang ditangkap saat mengantar sabu-sabu seberat 280 gram.

Saat diinterogasi Kepala BNNK Tulungagung, AKBP Djoko Purnomo, sopir ekspedisi di Margomulyo Surabaya ini mengaku diminta kirim sabu-sabu oleh seseorang yang dipanggil Bedek.

“Dia orang Tulungagung, dia telepon saya suruh antar sabu-sabu,” terang AW, Rabu (20/2/2019) di Kantor BNNK Tulungagung.

Untuk mengantar sabu-sabu senilai sekitar Rp 392 juta ini, AW hanya diupah Rp 500.000.

Kurir Asal Sidoarjo Ditangkap BNNK Tulungagung, Bawa Sabu Seharga Rp 392 juta

Upah itu sudah dibayarkan oleh Bedek melalui rekening anaknya.

“Saya kasihkan nomor rekening anak saya. Terus uangnya sudah saya ambil,” lanjut AW.

Uang itu dipakai untuk perjalanan ke Tulungagung dengan naik bus.

Namun malam hari sebelum berangkat ke Tulungagung, AW sempat berbuat curang.

Ia ambil sebagian kecil paket sabu-sabu yang harus diantar itu.

Berdalih Bisa Jadikan PNS, PNS Kemenag Probolinggo Dijebloskan ke Penjara

Sabu-sabu itu kemudian dikonsumsi di sebuah toilet umum di desanya.

“Di desa saya ada ponten (toilet umum). Saya pakai di situ, kemudian berangkat naik bus,” tutur AW.
Tulungagung kepada Tribunjatim.com.

Hingga akhirnya sebelum serah terima barang, petugas BNNK Tulungagung menangkapnya.

Kini AW akan dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, pasal 114 ayat (2) dengan ancaman minimal penjara selama lima tahun.

Sebelumnya AW ditangkap di pertigaan Desa Kromasan, Kecamatan Ngunut saat akan menyerahkan barang.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved