Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pasang Iklan Umrah Murah Abal-abal, Petinggi dan Karyawan Media Cetak di Surabaya Ini Tertipu

Pasang Iklan Umrah Murah Abal-abal, Petinggi dan Karyawan Media Cetak di Surabaya Ini Tertipu.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN
Terdakwa Faqih (rompi hijau) saat jalani sidang di ruang Candra PN Surabaya, Rabu, (20/2/2019). 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Jan Manopo menggelar sidang dugaan perkara penipuan calon jemaah umrah yang melibatkan karyawan PT Karya Amanah Duta Insani (KADI), Faqih bin Giran sebagai terdakwa.

Sidang yang digelar di Ruang Candra tersebut  beragendakan mendengarkan keterangan lima saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dinneke Absari dari Kejati Jatim.

Kelima saksi tersebut antara lain, Choirul Shodiq, Nurfatah, Yuli Setyobudi, Ahmad Nurjaman dan Ana Juhena.

Tembus 10 Juta Subscribers di YouTube, Ria Ricis Berangkatkan Penggemar Umrah Tanpa Sponsor

Pelaku Tega Bakar Korban di Pasuruan, Tak Lepas Karena Sakit Hati, Janji Umrah Murah Tak Ditepati

Kelima saksi merupakan petinggi dan karyawan perusahaan media cetak lokal di Surabaya.

Dalam keterangannya, saksi Choirul Shodiq mengaku awal kali mengetahui ada promo umrah dari informasi yang disampaikan oleh rekan sekantornya, saksi Nurfatah.

“Saya mau memberangkatkan saudara untuk umrah, apakah anda berminat ?,” ujar Shodiq menirukan tawaran Nurfatah waktu itu, Rabu, (20/2/2019).

Umrah Bareng, Maia Estianty Minta Dul Jaelani Doakan Mulan Jameela, Ini Ucapan Istri Irwan Mussry

Merasa tertarik atas harga yang dipatok, Shodiq akhirnya memutuskan untuk ikut promo umrah murah tersebut.

Selain dirinya, Shodiq juga mendaftarkan tiga calon jemaah lainnya, total empat jemaah terdaftar melalui Shodiq.

Total Rp 50 juta yang harus Shodiq setor untuk biaya empat jemaah umrah.

Namun, ia hanya menyetorkan Rp 20 juta sedangkan sisanya Rp 30 juta dibarter pemasangan iklan di koran kantor Shodiq menjabat.

Uang pembayaran dititipkan melalui Nurfatah dan ia menerima tanda terima atas nama terdakwa.

Shodiq juga mengaku sempat bertemu dua kali dengan terdakwa atas bantuan Nurfatah.

“Pertama perkenalan, dan kedua permintaan maaf terdakwa. Ia mengatakan bahwa uang (bea umrah, red) telah terpakai,” terang Shodiq.

Begitupun dengan keterangan saksi korban Yuli Setyobudi. Ia mengaku tertarik penipuan ini karena terdakwa memasang iklan pada koran dimana ia bekerja.

“Paspor saya ambil melalui kantor. Saat saya tanya kapan berangkat (umrah) terdakwa selalu menutup teleponnya,” beber Yuli.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved