Pasang Iklan Umrah Murah Abal-abal, Petinggi dan Karyawan Media Cetak di Surabaya Ini Tertipu
Pasang Iklan Umrah Murah Abal-abal, Petinggi dan Karyawan Media Cetak di Surabaya Ini Tertipu.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Sudarma Adi
Sedangkan saksi Nurfatah, dalam keterangannya membantah bahwa dirinya ikut mempromosikan promo umrah yang ditawarkan terdakwa.
“Malah saya korban, saya tidak pernah ikut mempromosikan promo umrah sesuai iklan yang dipasang terdakwa,” katanya.
Namun, tim penasehat hukum terdakwa menilai, keterangan Nurfatah ini bertolak belakang dengan keterangan saksi sebelumnya.
Menurut Nurfatah, promo umrah murah tersebut dikarenakan pihak terdakwa mengaku sudah mempersiapkan segala sesuatunya, dari booking tiket pesawat maupun hotel.
“Semua uang dari calon jemaah saya setorkan ke terdakwa secara tunai, malah saya sekarang yang mengembalikan uang itu. Yang pasti saya juga korban,” ungkap Nurfatah.
Dalam dakwaan diceritakan, perkara ini berawal dari niat terdakwa yang mendatangi kantor media cetak kriminalitas untuk memasang iklan promo umrah murah.
Dalam iklan disebut biaya umrah untuk 1 orang sebesar Rp 20 juta, 2 orang Rp 30 juta dan 4 orang Rp 50 juta. Sehingga, para calon jemaah tertarik, tak terkecuali beberapa saksi.
Nyatanya, hal itu hanya penipuan. Mereka tidak bisa berangkat umrah, kendati dijanjikan hingga tiga kali periode.
Terdakwa janji memberangkatkan sejak Nopember 2016, mundur Desember 2016 hinga terakhir janji berangkat pada Januari 2017.
Namun, janji tinggal janji. Korban mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 200 juta atas perbuatan terdakwa.
Oleh jaksa, terdakwa dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan. Sidang dilanjutkan pekan depan masih dengan agend mendengarkan keterangan saksi dari pihak jaksa.