Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Angka Perceraian di Kabupaten Lamongan Memprihatinkan, Selama 2018 Jumlahnya Mencapai 2.476 Kasus

Kasus perceraian di Kabupaten Lamongan Jawa Timur terus meningkat selama beberapa tahun terakhir.

Ilustrasi Perceraian 

TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN - Kasus perceraian di Kabupaten Lamongan Jawa Timur terus meningkat.

Bahkan, di awal tahun 2019 hingga menjelang akhir bulan kedua ini sudah mencapai ratusan kasus perceraian.

"Sampai bulan Februari 2019 ini jumlahnya mencapai 593 kasus perkara perceraian yang masuk ke PA," kata Humas Pengadilan Agama Lamongan, Ach Sofwan Jumat (22/2/2019).

Jumlah perkara yang masuk itu, sebagian sudah diputus dan sebagian masih dalam proses.

Ada yang masih proses pembagian harta gono gini, hak asuh anak dan hak adhonah serta lainnya.

Bakal Ada Pengolah Limbah Industri B3 di Lamongan, Khofifah : Amdal Pembangunan Diharapkan Selesai

Kapolres Lamongan Ajak Bersihkan Sampah di Pantai Kutang

"Berarti belum putusan," katanya.

Tren angka perceraian di Lamongan memang cenderung terus meningkat.

Tahun 2018 ada sebanyak 2.476 perkara cerai yang diputus, dengan rata-rata usia 20 sampai 35 tahun.

Perceraian disebabkan oleh beberapa faktor. Yang paling banyak soal ekonomi, kemudian faktor pihak ketiga.

Adanya pihak ketiga seiring dengan perkembangan teknologi.

Dari teknologi itu yang terbukti mempermudah timbulnya adanya pihak ketiga dan memicu ketidak harmonisan hingga berujung pada perceraian.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved