Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pengadilan Negeri Surabaya Berencana Perbarui Sistem e-Court, Nantinya Saksi Tak Harus Hadir

Pengadilan Negeri Surabaya berencana akan memperbarui e-Court. Di antaranya, memperbarui tahapan e-Litigasi.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN
Ketua PN Surabaya, Nur Syam (kanan), saat menunjukkan sistem yang berada di PN Surabaya kepada tiga perwakilan dari Japan International Cooperation Agency (JICA). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Selain mendapat kepercayaan dari Dirjen Badan Peradilan Umum (Bapilum) Mahkamah Agung (MA) untuk memamerkan e-Court di Jakarta, Pengadilan Negeri Surabaya berencana akan memperbarui e-Court.

Di antaranya, memperbarui tahapan e-Litigasi.

Dalam tahap ini, Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Nursyam mengatakan, para saksi tidak harus hadir ke pengadilan.

Pengadilan Negeri Surabaya akan Pamerkan Sistem e-Court di Jakarta

Lihat Wali Kota Risma Sampaikan Ketahanan Pangan Surabaya di Markas PBB New York

“Saksi-saksi tidak harus hadir ke pengadilan untuk memberikan keterangannya saat pembuktian. Pemeriksaan bisa dilakukan secara teleconference,” terangnya, Senin (25/2/2019).

Pelayanan e-Court yang mulai diterapkan sejak tahun 2018 itu masih berdasarkan Peraturan Mahkamah (Perma) Nomor 3 tahun 2018 tentang sistem peradilan online, pengadilan masih menunggu diterbitkannya Peraturan Mahkamah (Perma) terbaru dan kini rancangan Perma itu sudah dibahas pemerintah.

Di dalam pelaksanaannya, sampai kini, baru tiga tahap yang bisa dilakukan secara online.

Kuasa Hukum Ahmad Dhani Ajukan Penangguhan Penahanan, Prabowo Subianto Ikut sebagai Penjamin

Sidang Dilanjut Selasa Pekan Depan, Kuasa Hukum Ahmad Dhani Berharap Dapat Membongkar Kebenaran

Yakni, e-Filling atau pendaftaran online di pengadilan, e-Payment atau pembayaran panjar biaya perkara online dan e-Summons atau pemanggilan pihak secara online.

Sementara untuk tahap pembuktian seperti pemeriksaan keterangan saksi-saksi masih dilakukan secara manual.

“Saksi-saksi masih harus datang ke pengadilan untuk didengarkan keterangannya. Sistem e-Court ini khusus untuk sidang perkara perdata,” tambah ketua Pengadilan Negeri Surabaya baru itu.

Hasil dan Klasemen Liga Italia Pekan ke-25, Kalahkan Bologna, Juventus Kokoh di Puncak

Sejak dibuka pada Bulan Juli 2018 lalu hingga Februari 2019, Pengadilan Negeri Surabaya menerima 39 perkara yang didaftarkan melalui e-Court atau pengadilan online.

Setiap bulannya, Pengadilan Negeri Surabaya rata-rata menerima lima sampai delapan perkara e-Court.

Yuk Subscribe YouTube Channel TribunJatim.com:

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved