Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Catat! Mulai 22 April Mendatang, Pembayaran Tilang Kendaraan di Tuban Bisa ke Kantor Pos

Anda tertilang di wilayah Tuban? Tak perlu bingung untuk mengambil surat tanda nomor kendaraan (STNK) yang disita di kejaksaan.

Penulis: M Sudarsono | Editor: Arie Noer Rachmawati
Istimewa
Ilustrasi SIM 

TRIBUNJATIM.COM, TUBAN - Anda tertilang di wilayah Tuban? Tak perlu bingung untuk mengambil surat tanda nomor kendaraan (STNK) yang disita di kejaksaan.

Sebab, pihak kejaksaan telah melakukan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kantor Pos Tuban, untuk mempermudah pembayaran tilang.

Disampaikan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tuban, Nurhadi, pihaknya telah melakukan MoU dengan pihak Pos Tuban.

MoU yaitu untuk mempermudah pembayaran tilang dengan cukup membayar di cabang Kantor Pos terdekat.

Shafeea Ulang Tahun, Dul Jaelani Unggah Foto Pangku Sang Adik: Selamat Ulang Tahun, Maafin Kakak

Syahrini Tulis Soal Takdir dan Garis Hidup di Tengah Kabar Penikahan dengan Reino Barack: Melangkah

Berikutnya setelah nanti membayar maka STNK akan dikirim ke rumah yang bersangkutan.

"Ini akan diterapkan 22 April mendatang, jadi tidak perlu bayar dan ambil di kejaksaan, cukup bayar di Kantor Pos biaya sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan, lalu STNK akan diantarkan di rumahnya," ujar Nurhadi kepada wartawan, Selasa (26/2/2019).

Dia menjelaskan, saat ini pihak Kantor Pos masih melakukan penyesuaian data dengan pihak kejaksaan.

Ngebut Salip Kendaraan, Bus Restu Hantam Sepeda Motor di Tuban, Pengendara Motor Tewas

Ismoyo, Warga Tuban yang Jual Sapi Bantuan Pemerintah tahun 2015 Kini Kembalikan Kerugian Negara

Hal itu untuk menyinkronkan data yang akan terkoneksi dengan server nantinya. 

Jadi nanti yang tertilang bayar dengan menunjukkan surat tilang, dan di situ akan tertera bayarnya berapa.

Kemudian STNK nya akan dikirim.

"Kemungkinan akan ada biaya tambahan kirim, yang jelas tujuannya untuk memudahkan agar yang rumahnya di perbatasan tidak perlu ke kejaksaan dan antri sekian lamanya. Ini hanya berlaku untuk Kantor Pos di wilayah Tuban," pungkasnya. (Surya/M Sudarsono)

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved