Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Gelar Operasi Pasar, Kantor Bea Cukai Blitar Sita 137 Batang Rokok Ilegal

Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Blitar, menyita 137.284 batang rokok ilegal tidak bercukai di Blitar

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Yoni Iskandar
Surya/samsul hadi
Sejumlah rokok ilegal tak bercukai yang disita petugas kantor Bea Cukai Blitar saat menggelar operasi pasar akhir Februari 2019 ini. 

TRIBUNJATIM.COM, BLITAR - Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Blitar, menyita 137.284 batang rokok ilegal tidak bercukai di wilayah Kabupaten Blitar. Nilai sejumlah rokok ilegal yang disita itu mencapai Rp 98,1 juta.

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan KPPBC Tipe Madya Pabean C Blitar, Hendro Trisulo mengatakan sejumlah rokok ilegal yang disita itu hasil razia pasar yang digelar petugas bea cukai pada 21-25 Februari 2019. Petugas melakukan tiga penindakan di beberapa wilayah selama razia pasar.

"Total ada 137.284 batang rokok ilegal yang kami sita selama menggelar operasi pasar awal tahun ini. Rata-rata rokok ilegal yang kami sita tidak bercukai atau polos," kata Hendro kepada Tribunjatim.com, Rabu (27/2/2019).

Pada 21 Februari 2019 dan 22 Februari 2019, petugas menyita rokok ilegal di wilayah Kanigoro, Selopuro dan Kademangan. Dari tiga wilayah itu, petugas menyita 66.916 batang rokok ilegal yang nilainya mencapai Rp 47,8 juta. Nilai kerugian negara dari peredaran rokok ilegal yang disita itu sekitar Rp 24,7 juta.

Lalu, pada 25 Februari 2019, petugas kembali menyita sejumlah rokok ilegal di Bakung dan Kademangan. Kali ini, petugas menyita 70.368 batang rokok ilegal dengan nilai sekitar Rp 50,3 juta. Sedangkan nilai kerugian negara dari sejumlah rokok ilegal yang disita itu mencapai Rp 26 juta.

Hendro menjelaskan, sejumlah rokok ilegal itu disita dari beberapa toko di wilayah Kabupaten Blitar. Dia memperkirakan rokok ilegal yang beredar di wilayah Kabupaten Blitar dipasok dari luar kota. Sejumlah rokok ilegal itu dipasarkan di wilayah pinggiran.

"Pemasarannya memang di wilayah pinggiran. Rokok ilegal yang beresar di sini (Blitar) kebanyakan dari luar kota," ujar Hendro kepada Tribunjatim.com.

Satpol PP Kota Surabaya Yang Jadi Korban Pembacokan Terima Tujuh Jahitan

Mengintip Daftar Tamu Penting yang Hadiri Pernikahan Syahrini dan Reino Barack di Jepang

Syahrini Sah Menjadi Istri Reino Barack, Berikut Deretan Pria yang Pernah Dekat dengan Sang Princess

Menurutnya, selama ini wilayah KPPBC Tipe Madya Pabean C Blitar memang berpotensi menjadi wilayah pemasaran rokok ilegal dibandingkan sebagai produsen. Wilayah kerja KPPBC Tipe Madya Pabean C Blitar meliputi Kota Blitar, Kabupaten Blitar, Kabupaten Trenggalek dan Kabupaten Tulungagung.

"Selama ini penindakan yang kami lakukan rata-rata di penjual rokok ilegal, sedangkan produsennya jarang. Tapi, kami terus berusaha menelusuri sampai ke produsennya," katanya.

Dikatakannya, pada 2018 lalu, KPPBC Tipe Madya Pabean C Blitar menyita sekitar 3,9 juta batang rokok ilegal. Selain itu, petugas juga menyita 254 botol cairan rokok elektrik (vape) dan 7.476 botol minuman keras dengan kadar alkohol di atas 5 persen tanpa pita cukai. Total nilai kerugian negara dari penyitaan sejumlah barang itu mencapai Rp 1,45 miliar. (sha/TribunJatim.com).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved