Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Polda Jatim Ciduk Pengedar Narkoba Asal Kabupaten Pasuruan, Sempat Sembunyi di Kandang Sapi

Polda Jatim menangkap tersangka TA (42) yang merupakan pengedar narkoba asal Pendopo Timur, Desa Branang, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan.

Ilustrasi sabu 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Anggota Subdit I Ditresnarkoba Polda Jatim menangkap tersangka TA (42) yang merupakan pengedar narkoba asal Pendopo Timur, Desa Branang, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan.

Tersangka TA ditangkap saat bersembunyi di kandang sapi di sebelah rumahnya. Tersangka bahkan sempat menyembunyikan narkoba yang dimilikinya di dalam kandang sapi tersebut.

Dirresnarkoba Polda Jatim, Kombes Pol Sentosa Ginting Manik mengatakan pihaknya menemukan barang bukti berupa sembilan poket sabu-sabu siap edar milik tersangka.

"Tersangka menyimpan sabu-sabu yang dikemas di bungkus rokok warna merah di dalam kandang sapi," ungkapnya di Mapolda Jatim, Rabu (27/2/2019).

Sanggup Berantas Narkoba di Pesantren, Prabowo Didukung Majelis Keluarga Sidogiri dan Habaib-Ulama

Ginting menjelaskan adapun barang bukti yang disita berupa sembilan poket sabu-sabu di antaranya 1,09 gram, 0,29 gram, 1,08 gram, 7. 0,28 gram, 0,30 gram, 0,28 gram, 1,08 gram, 9. 0,27 gram dan 0,64 gram.

"Adapun barang bukti sembilan poket sabu-sabu seberat 5,31 gram," jelasnya.

Ditambahkannya, penangkapan pengedar narkoba ini bermula dari informasi masyarakat yang menduga di sebuah kandang sapi seringkali dipakai transaksi narkoba.

Pihaknya menindaklanjuti informasi tersebut hingga melakukan penyelidikan di lokasi kejadian. Tersangka dijerat pasal 112 ayat (1) atau 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Tersangka terbukti memiliki dan menyimpan narkoba diduga diperoleh dari temannya dari Sidoarjo dan Surabaya," pungkasnya. 

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved