Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Terdakwa Ahmad Hilmi Hamdani Ditahan 3 Bulan Penjara, Kuasa Hukum : Kami Telah Berusaha yang Terbaik

Terdakwa driver online, Ahmad Hilmi Hamdani dinyatakan bersalah dan ditahan selama tiga bulan penjara.

Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Arie Noer Rachmawati
ISTIMEWA
Ahmad Hilmi Hamdani saat bermusyawarah dengan kuasa hukumnya, Surya Adianto usai jalani sidang tuntutan di Ruang Cakra PN Surabaya, Rabu (27/2/2019). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Terdakwa driver online, Ahmad Hilmi Hamdani dinyatakan bersalah dan ditahan selama tiga bulan penjara.

Saat persidangan berlangsung di Ruang Cakra PN Surabaya, Rabu (27/2/2019), Jaksa Penuntut Umum Neldy Deny sempat menyatakan pertimbangannya atas kasus Hilmi.

Pertimbangan yang memberatkan JPU ialah terdakwa Achmad Hilmi Hamdani dianggap lalai lantaran menyebabkan penumpangnya, Umi Insiyah mengalami luka berat.

Namun di sisi lain, hal yang meringankan Hilmi adalah ia dianggap sopan selama menjalani persidangan.

Sidang Tuntutan Kasus Hilmi Driver Ojek Online Ditunda, Jaksa Belum Siapkan Berkas Tuntutan

Kuasa Hukum Hilmi Hadirkan Saksi Untuk Perkuat Keterangan Saksi Sebelumnya

Selain itu juga, ada pernyataan tak keberatan dari pihak keluarga.

Kuasa Hukum Hilmi, Surya Adianto mengaku lega dengan tuntutan itu.

Surya menilai, tuntutan dari JPU dianggapnya ringan bagi kliennya.

"Untuk meringankan hukuman beliau, kami telah berusaha yang terbaik," beber Surya kepada awak media.

Dinyatakan Bersalah, Terdakwa Driver Ojek Online Ahmad Hilmi Hamdani Dihukum 3 Bulan Penjara

Warga Tulungagung Melapor ke Polisi Usai Temukan Akun Facebook yang Sebarkan Aibnya

Seperti diberitakan sebelumnya, Hilmi sedang mengantar seorang penumpang yang diketahui bernama Umi Insiyah pada 17 April 2018 sekitar pukul 19.30 WIB.

Hilmi yang kala itu mengendarai sepeda motor Yamaha Vega bernopol L 5226 PD melaju dari arah Utara menuju Selatan.

Lalu, ketika akan menyeberang menuju Gang Bogangin I Surabaya, dari arah berlawanan ada sebuah sepeda motor Kawasaki Ninja berplatnomor polisi L 3560 RK yang dikendarai saksi Miftakhul Efendi melaju kencang.

Sontak, sepeda motor yang dikendarai Miftakhul melewati jalan mereka dan menabrak sepeda motor yang dikendarai Hilmi.

Akibatnya, Hilmi dan Umi mengalami luka berat, sehingga harus menjalani perawatan medis di rumah sakit.

Setelah menjalani pemulihan kesehatan sekitar dua bulan, penumpang Hilmi, yakni Umi dinyatakan meninggal dunia.

Namun, Umi meninggal dunia setelah menjalani perawatan di rumahnya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved