Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Dinyatakan Bersalah, Terdakwa Driver Ojek Online Ahmad Hilmi Hamdani Ditahan 3 Bulan Penjara

Driver Ojek Online (Ojol), Ahmad Hilmi Hamdani menjalani sidang tuntutan di PN Surabaya pada Rabu (27/2/2019).

Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Arie Noer Rachmawati
ISTIMEWA
Ahmad Hilmi Hamdani saat bermusyawarah dengan kuasa hukumnya, Surya Adianto usai jalani sidang tuntutan di Ruang Cakra PN Surabaya, Rabu (27/2/2019). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Driver Ojek Online (Ojol), Ahmad Hilmi Hamdani menjalani sidang tuntutan di PN Surabaya pada Rabu (27/2/2019).

Hilmi tampak berpakaian rapi, bersikap santun selama persidangan, dan mendengarkan tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Neldy Deny.

Saat persidangan berlangsung, JPU menuntut Hilmi ditahan selama 3 bulan penjara usai dinyatakan bersalah.

Sidang Tuntutan Kasus Hilmi Driver Ojek Online Ditunda, Jaksa Belum Siapkan Berkas Tuntutan

Hilmi Berharap Divonis Bebas, Kenang Saat Mendekam Beberapa Bulan di Medaeng, Makan Nasi Cadong

Hilmi dianggap lalai saat mengendarai sepeda motor hingga akhirnya mengakibatkan kecelakaan lalulintas (laka lantas).

Hal ini berdasarkan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang RI (UU RI) Nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan.

"Karena kelalaiannya, mengakibatkan kecelakaan lalulintas dengan korban luka berat, kami (JPU) berkeyakinan terdakwa (Hilmi) telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor," kata Neldy saat sidang di Ruang Cakra PN Surabaya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Hilmi sedang mengantar seorang penumpang yang diketahui bernama Umi Insiyah pada 17 April 2018 sekitar pukul 19.30 WIB.

Kuasa Hukum Hilmi Hadirkan Saksi Untuk Perkuat Keterangan Saksi Sebelumnya

Dua Saksi Meringankan Kasus Hilmi Driver Ojek Online, Beberkan Ada Langkah Damai Sebelumnya

Hilmi yang kala itu mengendarai sepeda motor Yamaha Vega bernopol L 5226 PD melaju dari arah Utara menuju Selatan.

Lalu, ketika akan menyeberang menuju Gang Bogangin I Surabaya, dari arah berlawanan ada sebuah sepeda motor Kawasaki Ninja berplatnomor polisi L 3560 RK yang dikendarai saksi Miftakhul Efendi melaju kencang.

Sontak, sepeda motor yang dikendarai Miftakhul melewati jalan mereka dan menabrak sepeda motor yang dikendarai Hilmi.

Akibatnya, Hilmi dan Umi mengalami luka berat, sehingga harus menjalani perawatan medis di rumah sakit.

Setelah menjalani pemulihan kesehatan sekitar dua bulan, penumpang Hilmi, yakni Umi dinyatakan meninggal dunia.

Namun, Umi meninggal dunia setelah menjalani perawatan di rumahnya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved