Ahmad Dhani Tolak Perpanjangan Masa Penahanan, Kejati Jatim: Mau Tidak Mau itu Tetap Berjalan
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur melalui Kasipenkum Richard Marpaung membenarkan terkait perpanjangan masa penahanan Ahmad Dhani selama 60 hari.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur melalui Kasipenkum Richard Marpaung membenarkan terkait perpanjangan masa penahanan Ahmad Dhani selama 60 hari.
“Benar, baru saja saya dapat informasi dan masa penahanan dari tanggal 2 Maret 2019 hingga 30 April 2019 mendatang,” terangnya saat ditemui di Gedung Kejati Jatim, Jumat (1/3/2019).
Saat ditanya terkait penolakan Ahmad Dhani untuk menandatangani perpanjangan masa penahanan, Richard Marpaung menegaskan, perpanjangan ini bentuk upaya paksa.
• Ahmad Dhani Tolak Tanda Tangani Perpanjangan Penahanan 60 Hari yang Diajukan Jaksa
• Kuasa Hukum Ahmad Dhani Pertanyakan Dasar Hukum Perpanjangan Penahanan
“Meski dia tidak menerima, ya sifatnya mau tidak mau tetap berjalan, karena ini upaya paksa,” tambahnya.
Selain itu, surat tersebut sudah diterima oleh pihak dari Rutan Klas I Surabaya atau Rutan Medaeng.
Diketahui, Ahmad Dhani menjalani masa hukuman terkait kasus yang sudah divonis oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ia pun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
• Kuasa Hukum Ungkap Respon Ahmad Dhani Saat Lagu Dewa 19 Dinyanyikan Warga Binaan Rutan Medaeng
• Cable Car Surabaya Ditargetkan Selesai Mei, Tri Rismaharini Ajak Nelayan Melaut dan Jadi Pemandu
Seiring dengan banding tersebut, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengeluarkan penetapan penahanan Ahmad Dhani selama 30 hari.
Namun, kini Ahmad Dhani masih ditahan di Rutan Medaeng untuk menjalani sidang terkait 'vlog idiot.'
Yuk Subscribe YouTube Channel TribunJatim.com: