Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kuasa Hukum Ahmad Dhani Pertanyakan Dasar Hukum Perpanjangan Penahanan

Kuasa hukum Ahmad Dhani pertanyakan dasar hukum perpanjangan masa penahanan kliennya.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN
Ahmad Dhani duduk bersama kuasa hukumnya, mendengarkan keterangan saksi-saksi di Ruang Sidang Garuda PN Surabaya, Selasa, (26/2/2019). 

Laporan wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan.

TRIBUNJATIM, SIDOARJO - Kuasa hukum Ahmad Dhani pertanyakan dasar hukum perpanjangan masa penahanan kliennya.

Kuasa hukum Ahmad Dhani, Sahid mengatakan, ada dua alasan pihak kuasa hukum dan kliennya menolak perpanjangan masa penahanan.

"Alasan yang pertama adalah dasar perpanjangannya itu apa. Orang kalau diperpanjang masa penahanan nya harus ada dasar hukumnya," ujarnya kepada TribunJatim.com, Jumat (01/03/2019).

Pihaknya pun mengaku telah berkirim surat kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk meminta masalah penetapan yang berlaku mundur. Namun hingga saat ini tak ada jawaban.

Sedangkan untuk alasan kedua adalah sekarang ada perpanjangan penahanan dari PN Jakarta Selatan untuk 60 hari ke depan. Karena masa penahanan Ahmad Dhani akan berakhir 2 Maret.

"Otomatis Dhani menolak menandatangani perpanjangan masa penahanan. Lha karena memang tak ada dasar hukumnya," jawab Sahid.

Ahmad Dhani Tolak Tanda Tangani Perpanjangan Penahanan 60 Hari yang Diajukan Jaksa

Kecelakaan Fortuner Vs Truk hingga Tewaskan 3 Orang di Tol Madiun Diduga karena Sopir Mengantuk

Rumah Tangga Syahrini dan Reino Barack Diterawang Naomi Angelia Sang Anak Indigo Bakal Berat

Dirinya menjelaskan kecuali kalau sedang dalam proses menjalankan sidang perkara di Jakarta. Dan Ahmad Dhani belum selesai sidangnya. Surat penahanan dari jaksa boleh diperpanjang.

"Ini kan sidangnya sudah selesai, jadi harus ditolak surat perpanjangan penahanan tersebut. Dan rencananya kita  akan membawa masalah ini dan melaporkannya kepada Ombudsman dan Pengawas Mahkamah Agung," tandasnya.

Sebelumnya, Ahmad Dhani menjalani vonis yang telah dijatuhkan hakim PN Jakarta Selatan dengan masa hukuman 1,5 tahun penjara. Vonis tersebut didapatkan setelah kasus cuitan ujaran kebencian di media sosial akun twitternya.

Sedangkan untuk saat ini, Ahmad Dhani mendekam di Rutan Klas 1 Surabaya. Untuk menjalani persidangan di PN Surabaya terkait vlog idiotnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved