BKD Tuban: Pengumuman PPPK Mundur tak Jadi Hari Ini
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Tuban menyatakan, jika pengumuman penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), mundur dari j
Penulis: M Sudarsono | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, TUBAN - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Tuban menyatakan, jika pengumuman penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), mundur dari jadwal yang ditentukan hari ini, Jumat (1/3/2019).
"Mundur pengumumannya, tidak jadi hari ini," Kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Tuban, M Nurhasan ketika dikonfirmasi terkait hasil PPPK yang diterima, Jumat (1/3/2019).
Nurhasan menjelaskan, adapun mundurnya pengumuman dikarenakan masih ada beberapa permintaan baru dari pusat yang masih dalam proses untuk dicukupi daerah.
Dia berharap semua menunggu dulu, jika sudah ada hasilnya maka nanti akan segera diumumkan lewat website Pemkab Tuban.
"Masih kita tunggu kapan pengumumannya, ditunggu saja dulu," pintanya kepada Tribunjatim.com.
Dia menambahkan, dari 308 orang yang mendaftar, yang dinyatakan memenuhi ketentuan untuk mengikuti tes yaitu 303 pendaftar.
Tes yang dilakukan pada 23 Februari kemarin, meliputi tes kompetensi teknis, kompetensi managerial dan kompetensi sosial kultural. Selain itu juga ada wawancara. Lalu 27-28 Februari dilakukan penilaian, dan harusnya Jumat 1 Maret ini diumumkan.
• Pemkab Jember Mulai Tambal Jalan Berlubang
• BKD Tuban Belum Terima Hasil Penilaian PPPK, Tunggu Pengumuman Resmi dari BKN Besok
• Ahmad Dhani Tolak Tanda Tangani Perpanjangan Penahanan 60 Hari yang Diajukan Jaksa
Badan Kepegawaian Nasional (BKN) sendiri telah memberikan kuota 330 tenaga PPPK bagi Kabupaten Tuban.
"Kita dapat kuota PPPK 330, yang mendaftar 308, namun yang memenuhi syarat 303 orang. Untuk hasilnya masih kita tunggu," pungkasnya.
Sekadar diketahui, Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
PPPK memiliki kewajiban dan hak keuangan yang sama dengan ASN yang berstatus sebagai PNS dalam pangkat dan jabatan yang setara.
Namun, PPPK tak akan mendapatkan pensiun layaknya PNS.(nok) /Tribunjatim.com)