Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Tak Pernah Dijenguk, Pelaku Curanmor Tunjukan Dua Rekannya yang DPO ke Polsek Simokerto Surabaya

Unit Reskrim Polsek Simokerto Surabaya kembali menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Yoni Iskandar
Tribunjatim/Pradhitya Fauzi
Dua DPO curanmor yang telah ditangkap Polsek Simokerto Surabaya, Jumat (1/3/2019). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Unit Reskrim Polsek Simokerto Surabaya kembali menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Ada dua pelaku yang telah ditangkap, yakni Hendra Angga (25), warga Tambak Asri, Surabaya dan Budi Darmawan (20), warga Kandangan.

Kapolsek Simokerto Surabaya, Kompol Masdawati Saragih mengatakan, keduanya ditangkap bermula dari hal sepele.

Awalnya, personel Masdawati memperoleh informasi dari seorang tahanan bernama Ade Roni.

Ketika itu, Ade Roni yang terlebih dulu membui lantaran tertangkap usai aksinya mencuri sepeda motor terbongkar.

Namun, hanya gara-gara Ade tak dibesuk di tahanan, ia pun mengadu keberadaan dua rekannya dan segala hal terkait curanmor yang dilakukannya kepada Polsek Simokerto Surabaya.

Diguyur Hujan Lebat, Bangunan Dapur di Situbondo Ambruk, Penghuni Rumah Lari Keluar

Mengintip Kemesraan Reino Barack dan Luna Maya di Jepang Sebelum Menikahi Syahrini, Ini Videonya

Konser LIDA 2019 Top 48 Grup 12 Jumat (1/3/2019), Tonton di Link Live Streaming Indosiar

"Padahal, dia (Ade Roni) sempat menutupi keterangan itu, tapi karena sakit hati, merasa tak dihargai lantaran tak sekalipun dua temannya menjenguknya di tahanan, akhirnya dia membocorkannya," beber Masdawati, Jumat (1/3/2019).

Masdawati menambahkan, dalam melancarkan aksinya, Ade Roni dan kedua rekannya nekat mencuri sepeda motor merek Honda Beat L 5111 SD milik korbannya, Bambang Handoyo.

Aksi pencurian itu dilakukan di kawasan Jalan Kapasan Kidul 5 Surabaya dengan berbekal sebuah kunci letter T untuk merusak rumah kunci.

Kini, ketiga pelaku harus rela mendekam satu sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan aksinya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved