Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Ahmad Dhani Tulis Surat Untuk El Jalaludin Rumi yang Ada di Inggris

Seperti biasanya Musisi kenamaan, serta Politisi partai Gerindra Ahmad Dhani menulis surat setiap menjalani sidang kasus vlog ‘idiot’ di PN Surabaya.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN
Dhani berpose saat pengumpulan barang bukti di sela persidangan di PN Surabaya, Selasa, (5/3/2019). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin

 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Seperti biasanya Musisi kenamaan, serta Politisi partai Gerindra Ahmad Dhani menulis surat setiap menjalani sidang kasus vlog ‘idiot’ di PN Surabaya.

Kali ini Suami dari Mulan jameela itu menuliskan surat untuk anaknya El Jalaludin Rumi yang sedang menempuh pendidikan di Inggris.

Berikut surat yang ditulis Dhani.

*SURAT UNTUK ANAK KU EL JALALUDDIN RUMI*

EL, Ayah sampai saat ini belum dengan kabar mu di Inggris.
Mungkin kamu juga belum dengar kabar Ayah
Terakhir kita CHAT saat ayah di Mobil TAHANAN menuju Cipinang.

1. EL , Ayah di Rutan baik baik saja.
Disini Ayah malah punya kesempatan banyak doa untuk kamu dan Keluarga.

2. EL , kamu harus tau bahwa Ayah ini *TIDAK SEDANG MENJALANI VONIS*
( karena Ayah *sudah dan sedang* melakukan *UPAYA BANDING*)
Berbeda dengan Ahok.

Ahok di penjara karena dia *MENJALANI VONIS karena dia tidak MELAKUKAN upaya Banding.*
( Banyak orang TIDAK MELEK HUKUM yg salah membandingkan KASUS AHOK Vs KASUS AHMADDHANI )

Pasal KASUS Ahok itu *KUHP MURNI.*
*DAN KASUS AHOK ITU MENGANCAM KEAMANAN NEGARA* ( lihat masive nya 411 dan 211 )

Sedangkan,

Pasal Ayah itu Pasal ITE 28 itu PASAL KARET *(bisa di Tarik ke sana sini )*
Karena tidak ada SUBYEK HUKUM yang di sebut.
Tidak mengancam siapapun dan *KORBAN nya pun gak ada.*

Dan *Ahok di penjara di tempat ISTIMEWA* , Bukan seperti Ayah , di *PENJARA di tempat yang SAH MENURUT UNDANG UNDANG.*

3. Ayah di sini karena *PENETAPAN PENGADILAN TINGGI* ( di tahan 30 hari ). Menurut surat Pengadilan Tinggi ke KomNasHam, Ayah ditahan 30 hari karena Proses penyidik an BANDING.
Tapi selama 30 hari , Ayah tidak di periksa. Malah sekarang di tambah 60 hari.

Pemeriksaan Barang Bukti Sidang, Ahmad Dhani Malah Berdiri & Pose Dua Jari, Bikin Pengunjung Tertawa

Ahmad Dhani Dipenjara, Mulan Jameela Gencar Promosi Endorse demi Keuangan yang Dikabarkan Terpuruk

Terkait Penjelasan Saksi, Ahmad Dhani Sebut Ada Pihak Asing yang Menuliskan Berita Acara Pemeriksaan

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved