Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kuasa Hukum Ahmad Dhani Tanyakan Video Vlog Jadi Barang Bukti, Kajari Surabaya: Tanyakan ke Penyidik

Kuasa Hukum Ahmad Dhani Tanyakan Video Vlog Jadi Barang Bukti, Kajari Surabaya: Tanyakan ke Penyidik.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Sudarma Adi
SURYA.CO.ID/AHMAD ZAIMUL HAQ
Musisi Ahmad Dhani saat menjalani sidang kasus 'idiot' pencemaran nama baik di PN Surabaya dengan agenda keterangan saksi, Selasa (5/3/2019). 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pada sidang yang digelar Selasa, (5/3/2019) kemarin, kuasa Hukum Ahmad Dhani mempersoalkan video vlog yang menjadi barang bukti.

Aldwin Rahadian mengaku video tersebut tak layak menjadi barang bukti.

5 Fakta Surat Ahmad Dhani ke El Rumi yang Disita Polisi, Bahas Keluarga hingga Penjelasan Pengacara

Ahmad Dhani Tulis Surat Untuk El Jalaludin Rumi yang Ada di Inggris

Kepada majelis hakim, Aldwin Rahadian, penasihat hukum Ahmad Dhani memohon izin untuk memeriksa bukti video vlog idiot.

“Ternyata setelah kami periksa, video tersebut tidak layak menjadi barang bukti, karena tidak mencantumkan kode khusus bahwa video tersebut telah diperiksa resmi oleh Labfor polisi," kata Aldwin.

Pemeriksaan Barang Bukti Sidang, Ahmad Dhani Malah Berdiri & Pose Dua Jari, Bikin Pengunjung Tertawa

Terkait hal itu, Kepala Kejari Surabaya, M Teguh Darmawan mengaku pertanyaan tersebut seharusnya dilayangkan kepada pihak penyidik.

“Karena penyidiklah yang melakukan penyitaan pada saat penyidikan,” jawab Teguh, Rabu, (6/3/2019).

Dirinya menegaskan, pihaknya tidak mempunyai kompetensi dalam hal ini. "Jadi jaksa hanya menerima dari penyidik,” tegasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved