Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Rumah Politik Jatim

Pendaftar KPPS Kurang Atau Melibihi Kuota, Ini yang Dilakukan KPU Lamongan

Perdesa atah kelurahan, informasinya rata-rata sudah mencapai 80 persenan," kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lamongan Divisi Parmas dan SD

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Yoni Iskandar
surya/Hanif Manshuri
Surat suara Presiden dan Wakil Presiden, DPRD Kabupaten dan DPD yang sudah diterima KPU Lamongan Jatim, Selasa (26/02/2019) 

TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN - Hari pertama pendaftaran, kuota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di masing-masing desa dan kelurahan hampir terpenuhi.

"Perdesa atah kelurahan, informasinya rata-rata sudah mencapai 80 persenan," kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lamongan Divisi Parmas dan SDM, MH Fatkhur Rohman kepada TribunJatim.com, Rabu (6/3/2019).

Melihat animo pendaftar, Fatkhur mengaku optimis kebutuhan KPPS di Lamongan bisa terpenuhi. Apalagi masih ada waktu hingga tanggal 12 maret mendatang.

Bagaimana jika pendaftar melenihi kuota ? Fatkhur menjelaskan, jika jumlah pendaftar lebih banyak dari kuota yang dibutuhkan, maka akan dilakukan seleksi yang dilakukan langsung oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Kenapa Ogoh-ogoh di Hari Raya Nyepi Dibuat Menyeramkan? Begini Kata Ketua Pura Jala Siddhi Amertha

Tepis Hoaks Tsunami dan Gempa Bumi, Pengelola Pantai Balekambang Berbenah untuk Tingkatkan Wisatawan

"PPS yang akan membentuk, jika lebih dari 7 orang pendaftar dapat dilakukan wawancara oleh PPS," kata Fatkhur.

Tapi, jika hingga penutupan pendaftaran masih belum memenuhi kebutuhan, maka pihaknya baru akan berkoordinasi dengan lembaga pendidikan, tenaga pendidik, lembaga profesiona, lembaga atau perorangan penggiat pemilu.

"Ya apa yang kita lakukan itu mengacu pada SK KPU RI Nomor 532 tahun 2019," katanya.(Hanif Manshuri/TribunJatim.com).

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved