Kajati Jatim Komentari Sikap Kuasa Hukum Ahmad Dhani yang Persoalkan Video Vlog Tak Layak Jadi Bukti
Kuasa hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahadian mempermasalahkan video vlog kliennya yang tak layak menjadi barang bukti pada sidang Selasa kemarin.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Melia Luthfi Husnika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kuasa hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahadian mempermasalahkan video vlog kliennya yang tak layak menjadi barang bukti pada sidang Selasa (6/3/2019) kemarin.
Menyikapi hal tersebut, Kajati Jatim Sunarta mengaku sikap dari kuasa hukum Dhani merupakan hal yang lumrah.
Saat ditemui di Gedung Kejati Jatim, Sunarta menegaskan bahwa itu merupakan tugas dari kuasa hukum membela kliennya.
• Kepala Rutan Kelas I Surabaya Tertarik Rekrut Ahmad Dhani Masuk Grup Band di Medaeng
• Kepala Rutan Medaeng Ungkap Perkembangan Ahmad Dhani di Sel, Katakan Mulai Berbaur dan Banyak Ibadah
“Kalau kuasa hukum kan begitu membela kliennya. Adapun dari kejaksaan sudah melalui kajian jaksa menyatakan P21, dan versi kami sudah cukup,” ungkapnya, Jumat, (8/3/2019).
Oleh karena itu, nantinya majelis hakim yang menguji dan menilai barang bukti tersebut.
“Makannya nanti hakim yang menguji,” jelasnya.
Selain itu, dalam sidang tersebut, tiga saksi mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Lantas Sunarta, tidak mempermasalahkan hal tersebut.
“Ya nggak apa atas pencabutan itu,” ucapnya.
Sunarta menilai pihak jaksa atas nama negara juga memiliki subjektivitas dengan apa yang telah ditetapkan.