Kepala Rutan Kelas I Surabaya Tertarik Rekrut Ahmad Dhani Masuk Grup Band di Medaeng
Kepala Rutan Klas 1 Medaeng, Teguh Pamuji mengaku tertarik merekrut Dhani masuk di dua grup band yakni Suara Bui dan Prison Band.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Arie Noer Rachmawati
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Ahmad Dhani, dikenal memiliki track record yang panjang dalam dunia musik.
Sedangkan saat ini, Rutan Kelas I Surabaya yang dihuni oleh musisi Band Dewa 19 itu juga memiliki grup band Suara Bui dan Prison Band.
Kepala Rutan Kelas 1 Medaeng, Teguh Pamuji mengaku tertarik merekrut Dhani masuk di dua grup band tersebut.
Jika nantinya Dhani tertarik, maka ia dapat masuk ke dalam salah satu grup band tersebut.
• Akibat Tanggul Anak Bengawan Solo Jebol, Dua Bangunan Milik Warga di Kabupaten Bojonegoro Ini Roboh
• Dua Hari Tak Beroperasi, Besok Penyeberangan ke Pulau Bawean Kembali Normal
"Kalau misalnya dia tinggal lama di sana (Rutan), kita coba rekrutlah jadi salah satu personil di ada Suara Bui kita punya dan Prison Band," katanya, Kamis, (7/3/2019).
Namun Teguh menyatakan jika saat ini Ahmad Dhani masih kelihatan kurang mood soal menyanyi.
Disinggung soal keseharian Dhani, ia mengaku, suami Mulan Jameela itu tetap mudah bersosialisasi dengan tahanan lain.
Apalagi, basic sebagai artis memudahkannya untuk bergaul dengan orang lain.
Soal tanggapan Ahmad Dhani melalui salah satu kuasa hukumnya, Indra Wansyach menyatakan belum mendapatkan informasi tersebut.
Namun, ia menyatakan tidak ada masalah jika memang rencana tersebut terwujud.
• Persebaya Vs Persib Bandung, Lewat Gol Irfan Jaya, Persebaya Unggul 3-1 hingga Menit 77
• Update Rekayasa Contra Flow Banjir di Jalan Tol Madiun
Sebab, aktifitas seperti itu bisa membuat Dhani lebih rileks dan tidak hanya memikirkan kasusnya.
"Tidak apa-apa. Biar buat hiburan juga buat mas Dhani khususnya dan teman-teman binaan umumnya. Biar gak tegang terus mikirin perkaranya," ujarnya.
Ahmad Dhani diketahui mendekam di Rutan Medaeng dalam status sebagai tahanan titipan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Ia ditahan selama 60 hari karena vonis 1 tahun 6 bulan dalam kasus ujaran kebenciannya, dalam tahap banding.