Pengedar Sabu-sabu di Lamongan Diciduk Polisi Saat Akan Bertransaksi di Tempat Pemakaman Umum
Seorang terduga pengedar sabu - sabu dan pil dobel L, nernama Abduk Wasi' Luthfianto alias Bolet diamankan polisi ketika akan bertransaksi di TPU.
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN - Seorang terduga pengedar sabu - sabu dan pil dobel L, nernama Abduk Wasi' Luthfianto alias Bolet diamankan polisi ketika akan bertransaksi di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Dadapan, Kecamatan Solokuro.
"Ya tersangka hendak transaksi di makam umum kemudian kita tangkap," kata Kasat Reskoba, AKP Djoko Bisono, Jumat (8/3/2019).
Ini kasus yang kali sekian berhasil diungkap oleh petugas SatReskoba Polres Lamongan setelah sebelumnya beberapa tersangka ditangkap di Paciran dan Brondong.
• Pria Asal Sidodadi Surabaya Dibekuk Saat Akan Buang Sabu-Sabu
• Polisi Menyamar, Bekuk Remaja Pengecer Sabu-sabu di Bangkalan
Abdul Wasi' adalah pengedar gelap barang haram narkotika golongan 1 bukan tanaman, yaitu sabu-sabu dan obat keras yang masuk dalam daftar G, yaitu pil Doble L.
Tersangka ini maunya memanfaatkan makam umum sebagai lokasi transaksi untuk mengedarkan barang haram tersebut.
Namun modusnya terendus polisi dan tersangka berhasil ditangkap berikut barang buktinya.
"Kami berhasil mengamankan tersangka Bolet ketika akan bertransaksi di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Dadapan, Kecamatan Solokuro," ungkapnya.
Tertangkapnya Abdul Wasi' Luthfianto alias Bolet, warga Desa Dadapan, Kecamatan Solokuro ini berkat informasi dari masyarakat yang memberitahu polisi adanya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika bukan jenis sabu dan obat keras jenis Doble L di wilayah Kecamatan Solokuro.
• Kedapatan Mengedarkan Narkoba, Pria Sumenep Ini Dibekuk Polisi saat Hendak Timbang Sabu-Sabu
• Edarkan Sabu-Sabu, Dua Kuli Bangunan Dibekuk BNN Kabupaten Gresik, Mengaku Dapat Pasokan dari Madura
Saat dilakukan penyelidikan, kata Djoko, polisi kemudian mencuriga seseorang yang ada di makam dengan gerak gerik yang mencurgakan.
Saat didekati dan digeledah ditemukan barang bukti berupa 2 plastik klip berisi sabu di dalam helm warna hitam yang dipakai tersangka dan seribu butir lebih Pil Doble L.
Ada alat bukti ini, menurut Djoko, diharapkan bisa dijadikan petunjuk maksimal untuk mengendus jaringan yang melibatkan Bolet.
Tertangkapnya Bolet ini ternyata menjadi jalan petunjuk polisi ke tersangka lainnya.
Dari mulut Bolet, polisi berhasil mengamankan Gilang Adi Sasongko (24) warga Desa Jatigedong, Kecamatan Ploso, Jombang.
Tersangka ditangkap berikut sejumlah barang bukti barang buktinya.
Tersangka kedua adalah masuk dalam jaringan tersangka Bolet.
Penangkapan pengedar sabu di makam umum ini untuk yang kedua, setelah sebelumnya petugas SatReskoba Polres Lamongan pedagang asongan di Tempat Pemakaman Umum Desa Paji, Kecamatan Pucuk.
Tersangka terdesak kebutuhan sampai harus nekat menjajakan sabu - sabu. (Surya/Hanif Manshuri)