Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Selundupkan Sabu-sabu di Dalam Speaker, WNA Asal Malaysia Tertangkap Polisi di Bandara Juanda

Anggota Subdit I Ditresnarkoba Polda Jatim bekerja sama dengan petugas Bea Cukai menggagalkan penyelundupan narkoba dari Malaysia.

SURYA/MOHAMMAD ROMADONI
Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia tertangkap tangan menyelundupkan narkoba via Bandara Juanda. 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Anggota Subdit I Ditresnarkoba Polda Jatim bekerja sama dengan petugas Bea Cukai menggagalkan penyelundupan narkoba dari Malaysia.

Mereka mengamankan Warga Negara Asing (WNA) bernama M. Fakaruddin (32) asal Lot 982 Kampung Lubok Stol 17200 Rantau Panjang Kelantan Malaysia yang terbukti menyelundupkan sabu-sabu via Bandara Internasional Juanda.

Tersangka ditangkap saat berada di terminal kedatangan Internasional Bandara Juanda, Kamis (7/3/2019) malam.

Dari penangkapan itu Polisi mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat satu kilogram.

Pengedar Sabu-sabu di Lamongan Diciduk Polisi Saat Akan Bertransaksi di Tempat Pemakaman Umum

Wah, Ada Dilan saat Laga Persebaya Surabaya Kontra Persib Bandung di Stadion Si Jalak Harupat

Dirresnarkoba Polda Jatim, Kombes Pol Sentosa Ginting Manik menjelaskan tersangka tertangkap tangan ketika melalui pemeriksaan mesin X Ray yang mendeteksi barang bawaanya terdapat bungkusan mencurigakan yang berada di dalam kardus.

Anggotanya bersama petugas Bea Cukai menginterogasi tersangka sekaligus memeriksa barang bawaannya.

"Kami menemukan barang bukti bukti sabu-sabu yang disembunyikan di dalam wadah speaker yang diluarnya dibungkus kardus," ungkapnya kepada Surya (grup TribunJatim.com) di Mapolda Jatim, Jumat (8/3/2019).

Ginting mengatakan adapun barang bukti yang diamankan dari WNA Malaysia ini berupa tiga bungkus plastik yang berisi sabu-sabu seberat 1,070 gram.

Polisi Menyamar, Bekuk Remaja Pengecer Sabu-sabu di Bangkalan

Kedapatan Mengedarkan Narkoba, Pria Sumenep Ini Dibekuk Polisi saat Hendak Timbang Sabu-Sabu

Satu bok speaker warna hitam yang dipakai untuk menyembunyikan narkoba, satu pasport Malaysia nomor A52732011 dan satu Handphone milik tersangka.

Dari pemeriksaan yang dilakukan diduga tersangka merupakan kurir narkoba lintas Negara.

"Tersangka merupakan orang suruhan (Kurir Narkoba) dari seorang di Malaysia untuk mengantarkan sabu-sabu ke Jawa Timur," jelasnya.

Ditambahkannya, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka untuk mencari keberadaan pemilik narkoba tersebut.

Pihaknya memperoleh petunjuk tersangka disuruh oleh Kacung (DPO) yang diduga sebagai penyedia narkoba jaringan di Malaysia.

"Kami masih mencari bukti petunjuk yang mengarah ke bandar narkoba mereka memakai sistem peredaran terputus," pungkas Ginting. (Surya/Mohammad Romadoni)

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved