Dua Pemuda Ini Kepergok Polisi Transaksi Narkoba di Rumah Makan Surabaya, Sembunyikan Sabu di Masker
Dua Pemuda Ini Kepergok Polisi Transaksi Narkoba di Rumah Makan Surabaya, Sembunyikan Sabu di Masker.
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Anggota Unit Reskrim Polsek Karang Pilang Polrestabes menangkap dua orang pemuda ketika melakukam transaksi narkoba di rumah makan cepat saji Jalan Darmo Kelurahan Wonocolo Surabaya.
Dari penangkapan itu Polisi mengamankan barang bukti berupa satu poket sabu-sabu milik kedua tersangka.
• Fakta Eddo Eks Indonesian Idol Terjerat Narkoba, Ditangkap Setelah Transaksi hingga Akui Sepi Job
• Sepasang Kekasih Ditangkap Polrestabes Surabaya Akibat jadi Pengedar Narkoba Jaringan Lapas Porong
Identitas kedua tersangka yaitu Eko Yulianto (22) warga Pulo Tegaldari Kelurahan Wonocolo Kecamatan Wonokromo Surabaya dan Feri Fadililah (28) warga Rusunawa Sumur Welut, Kelurahan Warugunung Kecamatan Karang Pilang Kota Surabaya.
Kanit Reskrim Polsek Karang Pilang, Iptu Wardi Waluyo mengatakan, pihaknya menemukan barang bukti narkoba di dalam masker loreng yang dibawa tersangka Eko Yulianto.
• 5 Fakta Zul Zivilia Terjerat Kasus Narkoba, Terancam Hukuman Mati hingga Permintaan Maaf Pada Istri
• Selundupkan Narkoba ke Indonesia, WNA Asal Malaysia Ini Dapat Honor Kurir Sebesar Rp 21 Juta
Narkoba itu dibeli dari tersangka Feri Fadililah.
"Kami mengamankan barang bukti satu poket sabu-sabu yang dibungkus plastik klip seberat 0.69 gram," ujarnya, Minggu (10/3/2019).
Dia menjelaskan kedua tersangka diduga seringkali bertransaksi narkoba di lokasi tersebut.
Pasalnya, informasi dari masyarakat tempat itu disalahgunakan sebagai ajang transaksi narkoba.
Dari tangan kedua tersangka pihak Kepolisian menyita barang bukti berupa satu poket sabu-sabu berat bruto 0.69 gram, dua ponsel dan satu masker yang dipakai tersangka menyembunyikan narkoba.
"Sesuai penyidikan kedua tersangka terbukti melakukan transaksi sabu-sabu," jelasnya.