Ada 63 Ribu Bidang Tanah ikut PTSL Trenggalek, Sertifikat Bakal Dibagikan Sebelum 17 Agustus 2019
Ada 63 Ribu Bidang Tanah ikut PTSL Trenggalek, Sertifikat Bakal Dibagikan Sebelum 17 Agustus 2019.
Penulis: David Yohanes | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Kantor Pertanahan Trenggalek menargetkan, seluruh sertifikat tanah yang diikutkan program Pendataan Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) akan dibagikan sebelum 17 Agustus 2019.
Hal ini diungkapkan Kelapa Kantor Pertanahan Trenggalek, Ardi Rahendro, saat pemasangan patok tanah di Desa Dermosari, Kecamatan Tugu, Senin (11/3/2019).
Menurut Ardi, target nasional 2013 NKRI bersertifikat.
• PTSL Sudah Dimulai di Trenggalek, Penerbitan Sertifikat Akan Digratiskan
• Banjir Sudah Surut, UTS Siswa SD di Trenggalek Ditunda untuk Bersih-bersih Ruang Kelas
Sementara di Trenggalek, pihaknya menargetkan tahun 2022 tanah di Trenggalek sudah tersertifikasi 100 persen.
"Untuk tahun ini, ada 63.000 bidang tanah yang diikutkan PTSL," ungkap Ardi.
Namun masih ada 18.000 bidang tanah yang belum ada pendanaan untuk PTSL.
• Kamar Kebanjiran, Mbah Sainah Pilih Digendong Plt Bupati Trenggalek Gus Ipin
Karena itu Ardi berharap, Pemkab Trenggalek ikut ambil bagian dalam pembiayaan ini.
"Semua proses di BPN (Badan Pertanahan Nasional) gratis, sampai sertifikat diserahkan," tegas Ardi.
Lebih jauh Ardi mengungkapkan, PTSL menjadikan tanah mempunyai nilai ekonomis semakin tinggi.
Sebagai contoh, tahun 2017 ada peredaran uang di Trenggalek sebesar Rp 307 miliar dari sertifikat yang dijaminkan.
Sedangkan tahun 2018 jumlahnya bertambah menjadi Rp 343 miliar.
"Dan mayoritas adalah sertifikat yang diterbitkan dari program PTSL," tutur Ardi.
Karena itu Ardi berharap, masyarakat tidak ragu untuk menjaminkan sertifikat tanahnya, jika butuh modal.
Namun ia mengingatkan, agar sertifikat ini dijaminkan ke lembaga keuangan yang kredibel.
"Jangan ragu "sekolahkan" sertifikat, tapi jangan sekolahkan di "SD bank thithil". Bisa tidak balik atau malah hilang nanti sertifikatnya," ucapnya.
Untuk menyukseskan PTSL, Ardi meminta masyarakat menyiapkan dokumen tanah yang dimiliki.
Jika tidak bukti dokumen sama sekali, warga diminta jujur ke petugas Kantor Pertanahan.
Nantinya petugas akan menerbitkan dokumen pengganti.
Tahun 2019 ini, hanya Kecamatan Pule satu-satunya yang ikut PTSL 100 persen.