Diduga Menyebarkan Materi Kampanye Capres, Seorang Kasek dan Guru di Tulungagung Diperiksa Bawaslu
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tulungagung memeriksa kepala SDN Moyoketen 1 dan seorang guru dari sekolah yang sama, Selasa (12/3/2019).
Penulis: David Yohanes | Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tulungagung memeriksa kepala SDN Moyoketen 1 dan seorang guru dari sekolah yang sama, Selasa (12/3/2019).
Keduanya dilaporkan warga, karena diduga menyebarkan materi kampanye dari pasangan calon presiden (capres).
Materi yang disebarkan itu dianggap menyalahi netralitas Apratur Sipil Negara (ASN).
“Ada yang melaporkan keduanya, sehingga kami melakukan klarifikasi,” terang Ketua Bawaslu Tulungagung, Fayakun.
Kepala SDN Moyoketen 1, Riyadi mengunggah materi yang kampanye di grup Whatsapp yang beranggotakan para kepala sekolah.
Dalam unggahannya, Riyadi menyatakan dukungannya kepada Capres nomor dua.
Hal serupa juga dilakukan oleh guru bernama Gandi.
• SBY Bongkar Ada Kelompok yang Sering Menakut-nakutinya Saat Jadi Presiden, Alasannya Dibuat-buat
• Oknum Kepala Dinas Sumenep Terciduk Istri Tengah Selingkuh, Inspektorat: Sanksinya Tunggu SK Bupati
Bedanya Gandi meneruskan materi kampanye dari grup Facebook pendukung Capres nomor 2, dan diunggah di Facebooknya.
Seseorang kemudian melaporkan Gandi, karena dianggap tidak netral.
“Tiga hari yang lalu kami layangkan panggilan lewat Dinas Pendidikan. Hari ini kami melakukan klarifikasi,” sambung Fayakun.
Hasil klarifikasi, kedua ASN ini dinyatakan bersalah.
Keduanya juga membuat pernyataan menyesal, dan tidak akan mengulangi perbuatannya.
• Aksi Lucinta Luna Jadi Mermaid Ditonton Ratusan Ribu Kali, Bulu Matanya Copot & Dikomen Ria Ricis!
• Pimpin Dua Periode, Wali Kota Risma Sudah Bangun 60-an Bozem di Surabaya untuk Atasi Banjir
Selain itu, materi yang terlanjut diunggah yang mendukung Capres tertentu akan dihapus.
Dalam penjelasannya, keduanya mengaku iseng.
“Gd misalnya, dia mengaku tidak mendukung Capres tertentu tapi hanya menyukai Capres itu. Dia tidak pernah terlibat kampanye, tapi meneruskan materi kampanye grup FB,” tutur Fayakun.
Meski sudah membuat pernyataan menyesal, Bawaslu akan menyerahkan perkara ini ke Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, lembaga yang membawahi keduanya.
Sebab yang berhak menjatuhkan sanksi terhadap pelanggaran ini adalah Dinas terkait, bukan Bawaslu. (Surya/David Yohanes)