Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Putusan Kasasi Pidana 4 Tahun, Eks Wali Kota Probolinggo Pilih Ajukan PK, Nilai Keputusannya Janggal

Putusan Kasasi Pidana 4 Tahun, Eks Wali Kota Probolinggo Pilih Ajukan PK, Nilai Keputusannya Janggal.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN
Mantan Wali Kota Probolinggo HM. Buchori (kenakan peci) saat berada di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa, (12/3/2019). 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Usai divonis dua tahun oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Mantan Wali Kota Probolinggo HM. Buchori mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

Kuasa hukum Buchori, Wendra Puji mengaku jika pengajuan PK ini karena ada kejanggalan pada putusan kasasi yang diputuskan oleh Mahkamah Agung (MA) yang menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara.

Kritik Efek Samping Jalan Tol, Wali Kota Probolinggo Tetap Dukung Jokowi-Maruf di Pilpres 2019

Kasus Korupsi Kades Mojoagung dan Suami, Kejaksaan Tuntut 1,6 Tahun

Beberapa kejanggalan itu, seperti Judex Facti atau pengambilan dalam keputusan yang dijatuhkan.

"Ini yang membuat kami mengajukan PK ini, karena memang tidak sesuai," ucapnya usai menjalani sidang PK pertama di Pengadilan Tipikor, Selasa, (12/3/2019).

Tersandung Kasus Korupsi, Kepala Bapenda Kabupaten Mojokerto Teguh Gunarko Dijebloskan ke Penjara

Wendra mengaku dalam pengajuan PK ini, dirinya tidak ada temuan barang bukti atau saksi baru yang akan disidangkan.

Namun dirinya lebih mengedepankan ada kejanggalan dalam pengambilan putusan itu.

"Kami berharap putusan ini nanti mengedepankan rasa keadilan. Semua sudah kami masukkan ke dalam Memori PK, dan akan disidangkan Selasa depan," bebernya.

Sebelumnya mantan Wali Kota Probolinggo ini dijatuhi hukuman 2 tahun penjara di Pengadilan Tipikor dan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya.

Buchori dijerat masalah hukum terkait kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) pendidikan kota Probolinggo pada tahun 2009.

Kasus ini sendiri, Buchori diduga melakukan korupsi sebesar Rp 900 juta lebih.

Pada saat itu, Pemkot Probolinggo dipimpin Wali Kota HM Buchori langsung. Sedangkan Suhadak saat itu masih menjadi kontraktor dan Sugeng Wijaya adalah Konsultan Pengawas.

Dalam putusan hakim di Pengadilan Tipikor ketiga tersangka sudah divonis berbeda.

Mantan Wali Kota Probolinggo, Buchori divonis dengan dua tahun penjara, sedangkan Suhadak dan Sugeng Wijaya divonis dengan satu tahun penjara.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved