Kasus Korupsi Kades Mojoagung dan Suami, Kejaksaan Tuntut 1,6 Tahun
Sidang tuntutan tersebut dilaksanakan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Surabaya.
Penulis: M Sudarsono | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, TUBAN - Kasus korupsi penyelewengan dana desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2017 yang dilakukan Kades Mojoagung, Kecamatan Soko, Siti Ngatina (40) dan suaminya, Makmur (46) telah memasuki sidang tuntutan.
Sidang tuntutan tersebut dilaksanakan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Surabaya.
Disampaikan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tuban, Nurhadi, kasus korupsi kades Mojoagung dan suami sudah pada tahap tuntutan.
Kemarin Senin (11/3/2019) sudah sidang, keduanya dituntut masing-masing 1,6 tahun penjara dan denda setiap orang Rp 50 juta, sub tiga bulan kurungan.
"Tuntutannya 1,6 tahun penjara, ada denda juga," Ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tuban dikonfirmasi, Selasa (12/3/2019).
Dia melanjutkan, akibat korupsi yang dilakukan Kades bersama suaminya tersebut, negara mengalami kerugian Rp 152.860.773. Namun sudah dikembalikan ke negara.
• Kasus Korupsi Dana Desa Kades Mojoagung dan Suami, Kerugian Sudah Dikembalikan
• Koordinator Penghubung Komisi Yudisial Ikut Pantau Jalannya Sidang Ahmad Dhani
• 6 Warung Kupang Lontong di Surabaya yang Paling Enak, Kuliner Favorit Masyarakat Pesisir
Saat ini kasus juga masih berjalan, hingga menunggu pada putusan sidang tetap.
"Kerugian negara sudah dikembalikan, namun proses hukum tetap jalan," Pungkasnya.
Sekedar diketahui, Kepala Desa (Kades) Mojoagung, dan suaminya telah ditangkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban atas dugaan kasus korupsi, Selasa (4/9/2018). Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah menjalani proses hukum peradilan.(nok/Tribunjatim.com)