Kuli Batu dari Jombang Ini Nyambi Jadi Pengedar Sabu, Diciduk Polisi di Pinggir Jalan Desa
Kuli Batu dari Jombang Ini Nyambi Jadi Pengedar Sabu, Diciduk Polisi di Pinggir Jalan Desa.
Penulis: Sutono | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG -Petugas Polres Jombang meringkus Rengga Aditya Pamungkas (21) warga Desa Plandi, Kecamatan Jombang, Jawa Timur, karena ketahuan menjadi pengedar narkotika jenis sabu.
Rengga Aditya Pamungkas yang berprofesi sebagai kuli batu itu, dibekuk anggota Satresnarkoba Polres Jombang, di pinggir jalan desa setempat, pada Senin malam (11/3/2019).
Pelaku hanya bisa pasrah dan tidak bisa mengelak. Sebab, dari tangannya polisi mendapati barang bukti sabu total lebih dari 6 gram yang disimpan pada beberapa plastik klip.
• Penyegelan Kampus Undar Jombang oleh Mahasiswa Dipidanakan, Polisi Pasang Police Line
• KPU Jombang Temukan 9.665 Surat Suara Rusak, Mayoritas Berlubang Sampai Ada Bercak Tinta
Tak hanya itu, dari tangannya juga didapati sejumlah uang diduga merupakan hasil penjualan barang haram ini.
Polisi langsung menggelandangnya ke Mapolres Jombang, untuk proses lebih lanjut.
• Sempat Mengelak, Sopir Asal Jombang Tertangkap Basah Usai Transaksi Satu Poket Sabu-sabu di Surabaya
Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP Moch Mukid mengatakan, pelaku ini sebenarnya sudah lama menjadi target operasi (TO) petugas.
Namun baru dilakukan penangkapan setelah dipastikan barang bukti yang kuat ada padanya.
Barang bukti yang disita di antaranya adalah plastik klip berisi sabu dgn berat kotor 0,39 gram, satu plastik klip berisi empat plastik klip masing- masing berisi sabu dgn berat kotor 0,58 gram, 0,57 gram, 0,55 gram. 0,52 gram.
Kemudian satu plastik klip berisi enam plastik klip lebih kecil masing-masing berisi sabu berat kotor 0,32 gram, 0,34 gram, 0,34 gram, 0,34 gram, 0,35 gram, 0,36 gram.
Dan satu plastik klip lagi berisi lima plastik klip lebih kecil masing-masing berisi sabu berat kotor 0,27 gram, 0,27 gram, 0,27 gram, 0,28 gram, 0,30 gram, satu pack plastik klip kosong.
"Termasuk uang tunai Rp.650.000," terang Mukid kepada tribunjatim.com, Kamis (14/3/2019).
Selain sabu, polisi juga menyita dua buah telepon genggam milik pelaku yang digunakan sebagai sarana transaksi salah satu jenis narkotika ini.
Atas perbuatanya, pelaku akan ditetapkan sebaga tersangka dan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.
“Pelaku akan masih kami periksa intensif termasuk untuk kepentingan pengembangan adanya jaringan lain," pungkasnya.