Tengku Zulkarnain Minta Maaf karena Salah Paham RUU PKS, Mahfud MD Sebut Bisa Dibawa ke Pengadilan
Tengku Zulkarnain minta maaf karena salah paham RUU PKS, Mahfud MD sebut bisa dibawa ke pengadilan.
Tengku Zulkarnain minta maaf karena salah paham RUU PKS, Mahfud MD sebut bisa dibawa ke pengadilan.
TRIBUNJATIM.COM - Ustaz Tengku Zulkarnain selaku Wakil Ketua MUI Pusat menjadi perbincangan setelah pernyataannya soal RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS).
Dalam pernyataannya di akun Twitter-nya, Ustaz Tengku Zulkarnain meminta maaf karena telah salah menyampaikan kalau dalam RUU PKS, pemerintah akan menyediakan kontrasepsi untuk remaja yang ingin meakukan hubungan suami istri.
Pernyataan tersebut dibantah oleh Juru Bicara TKN Jokowi-Maruf, Ace Hasan Syadzily, secara langsung saat bertemu di acara "iNews Sore".
• Jumlah Kekerasan Seksual Perempuan di Jombang Terus Meningkat, Pelaku Didominasi Guru
"Nggak ada, pasal itu nggak ada ustaz, oleh karena itu dicermati dan diteliti, nggak ada di dalam pasal ini negara menyediakan kontrasepsi nggak ada, kita harus betul-betul mencermati secara teliti," tegas Ace Hasan, dikutip dari kanal YouTube Official iNews pada acara iNews Sore, Jumat (8/3/2019).
Setelah perdebatan tersebut, Ustaz Tengku Zulkarnain menyampaikan permintaan maaf melalui akun Twitter-nya, @ustadtengkuzul.
"Setelah mencermati isi RUUP-KS sy tdk menemukan pasal penyediaan alat kontrasepsi oleh Pemerintah utk pasangan Remaja dan Pemuda yg ingin melakukan hubungan suami isteri.
Dengan ini saya mencabut isi ceramah saya tentang hal tersebut. Dan meminta maaf krn mendapat masukan yg salah," tulis Ustaz Tengku Zulkarnain.

• Kekerasan Seksual Bawah Umur di Jawa Timur Tertinggi, Khofifah akan Siapkan Psychosocial Therapy
Menanggapi hal itu, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD ikut mengomentari soal permintaan maaf Ustaz Tengku Zulkarnain.
Hal ini diungkapkannya melalui akun Twitter-nya, @mohmahfudmd, Rabu (13/3/2019).
Awalnya, netizen dengan akun @dwinitayu menautkan kicauan permohonan maaf Tengku Zulkarnain.
Warganet tersebut lantas menanyakan kepada Mahfud MD apakah pernyataan Tengku Zulkarnain melanggar hukum.
• Ini 8 Cara Lindungi Anak Dari Kekerasan Seksual Ala UNICEF, Perlu Diperhatikan
"@mohmahfudmd kalau kasus seperti ini, secara hukum gak melanggar ya Pak?," tanya netizen @dwinitayu.
Pertanyaan itu lantas dijelaskan Mahfud MD dengan menyebut bahwa dalam hukum ada dua jenis delik.
Mahfud MD mengatakan terdapat delik aduan dan delik umum.