Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

OTT Ketua Umum PPP

Sebelum Ditangkap KPK, Romahurmuzy Sudah Terima Setoran Rp 250 Juta dari Haris Hasanuddin

Sebelum ditangkap KPK, Romahurmuziy atau Rommy pernah menerima setoran Rp 250 juta dari Haris Hasanuddin untuk pelicin jabatan.

Editor: Adi Sasono
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Penyidik KPK menunjukkan barang bukti operasi tangkap tangan (OTT) Ketua Umumm PPP Romahurmuziy, di gedung KPK Jakarta, Sabtu (16/3/2019). KPK menetapkan tiga tersangka terkait OTT dugaan suap pengisian jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) dengan barang bukti uang Rp 156 juta 

TRIBUNJATIM.COM, JAKARTA - Sebelum ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ketua Umum PPP Romahurmuziy atau Rommy pernah menerima setoran Rp 250 juta dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) Jawa Timur Haris Hasanuddin (HRS).

Fakta ini disampaikan Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif dalam jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Pusat, Sabtu (16/3/2019).

Pemberian ini dilakukan sebelum operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang dilakukan pada Jumat (15/3/2019) di Surabaya, Jawa Timur.

Istri Konglomerat, Kebiasaan Makan Nia Ramadhani Terekspos Saat di Jepang, Beda Banget dengan Suami?

OTT KPK terhadap Ketum PPP Gus Romi, Irawan Setiabudi: Kenapa Gak Ditangkap Setelah Pemilu 2019 Saja

Ardi Bakrie Rekam Aksi Nia Ramadhani Bergoyang Maut di Jepang, Sampai Minta Diamini, Hajar Yang!

Fakta-fakta Surat Terbuka Romahurmuziy: Merasa Dijebak hingga Minta Anak Abaikan Teman yang Membully

Ketua Umumm PPP Romahurmuziy atau yang akrab disapa Romy keluar gedung KPK Jakarta memakain rompi tahanan usai diperiksa oleh penyidik, Sabtu (16/3/2019). Romahurmuziy ditahan oleh KPK usai ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan suap seleksi jabatan di Kementerian Agama.
Ketua Umumm PPP Romahurmuziy atau yang akrab disapa Romy keluar gedung KPK Jakarta memakain rompi tahanan usai diperiksa oleh penyidik, Sabtu (16/3/2019). Romahurmuziy ditahan oleh KPK usai ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan suap seleksi jabatan di Kementerian Agama. (TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN)

Diduga uang tersebut diberikan untuk memuluskan Haris Hasanuddin menjabat sebagai Kakanwil Kemenag Jatim.

"Pada 6 Februari 2019, HRS diduga mendatangi rumah RMY untuk menyerahkan uang Rp 250 juta terkait seleksi jabatan untuk HRS sesuai komitmen sebelumnya.

Pada saat inilah diduga pemberian pertama terjadi," ujar Laode di Gedung Merah Putih KPK, Jln Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (16/3/2019).

Laode menjelaskan kasus ini berawal saat Kakanwil Kemenag Jatim melakukan lelang jabatan pada 2018 lalu. Kedua tersangka Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin mendaftar untuk jabatan yang tersedia.

Muafaq Wirahadi mendaftar jabatan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik, sementara Haris Hasanuddin untuk posisi Kakanwil Jatim.

Keduanya diduga menemui Rommy dan pihak lain untuk mengurus proses lulus seleksi jabatan.

Namun Haris Hasanuddin justru tidak tercantum dalam nama yang diusulkan kepada Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.

"Diduga terjadi kerja sama pihak-pihak tertentu untuk tetap meloloskan HRS dalam proses seleksi jabatan tinggi Kementerian Agama RI tersebut," ungkap Laode.

Pada Maret 2019, Haris akhirnya dilantik oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dan diduga ada transaksi Rp 50 juta ke Rommy

"Selanjutnya, pada 12 Maret 2019, MFQ berkomunikasi HRS untuk dipertemukan dengan RMY. Tanggal 15 Maret 2019, MFQ, HRS, dan AHB bertemu dengan RMY untuk penyerahan uang Rp 50 juta terkait kepentingan seleksi jabatan MFQ," pungkas Laode.

Akibat perbuatannya, Rommy dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sebelum Terjaring OTT, Rommy Pernah Terima Rp 250 Juta dari Kakanwil Jatim

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved