Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sidang Lanjutan, Kuasa Hukum Ahmad Dhani Menilai Keterangan Ahli Pidana Sangat Meringankan Kliennya

Kuasa hukum Ahmad Dhani menilai keterangan ahli dari Universitas Pelita Harapan, Yusuf Yacobus meringankan kliennya.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN
Ahli dari Universitas Pelita Harapan, Yusuf Yacobus saat berikan keterangan perihal kasus vlog Dhani di Ruang Cakra, PN Surabaya, Selasa, (19/3/2019). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Aldwin Rahadian, Kuasa hukum Ahmad Dhani menilai keterangan ahli dari Universitas Pelita Harapan, Yusuf Yacobus meringankan kliennya.

Sebab, keterangan Yusuf justru melemahkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Selain itu ahli hukum pidana itu, telah mencabut dua poin keterangannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Selain pencabutan itu, ahli yang selalu berpedoman pada buku pendapat R Soesilo tentang bab hukum pidana tersebut, juga sependapat dengan pengacara.

Ikuti Sidang Ahmad Dhani di PN Surabaya, Mulan Jameela Rekam Jalannya Sidang di Kursi Pengunjung

Turun dari Mobil Tahanan, Ahmad Dhani Bawa Amplop Sambil Teriak ‘Surat untuk Prabowo’

Jika pelaporan yang dilakukan oleh perkumpulan atau badan hukum tidak dapat dibenarkan meski diperbolehkan.

Dalam dakwaan itu kan dijelaskan pelaporan dilakukan oleh Koalisi Bela NKRI.

Menurut ahli, untuk melaporkan itu adalah hak warga, tapi tidak dapat dibenarkan.

Karena ahli berpedoman pada R Soesilo Bab Hukum Pidana, yakni (pelapor) harus perorangan bukan badan hukum atau perkumpulan.

“Jadi kalau pelapornya Koalisi Bela NKRI tidak dapat dibenarkan meski diperbolehkan," kata Aldwin, usai persidangan di Ruang Cakra, PN Surabaya, (19/3/2019).

Ini yang Dilakukan Ahmad Dhani di Rutan Medaeng Sebelum Jalani Sidang, Mandi Lalu Ngopi

Berita Terpopuler: Mulan Jameela Jenguk Ahmad Dhani hingga Demonstrasi Driver Online di Surabaya

Ia menambahkan, Ahli Pidana Yusuf Yacobus juga sepakat, bahwa dalam kasus ini adalah delik aduan murni.

Di mana secara orang perorangan, haruslah yang merasa dirugikan yang melaporkan atau delik aduan yang bersifat absolut.

"Tuduhan untuk menghina pada perbuatan, bukan kata sifat seperti dungu atau idiot. Itu tidak dapat dijerat oleh Pasal 310 atau Pasal 311 KUHP, tapi dapat dijerat dengan pasal 315 KUHP, yaitu penghinaan ringan dimana ancaman pidananya hanya 4 bulan. Jadi, keterangan ahli ini sangat meringankan dan menguntungkan kita," tandasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved