Dituntut 5 Tahun, Wong Daniel Terkejut, Atas Kasus Dugaan Penipuan Proyek Kran Dan Valve
Wong Daniel Wiranata terkejut usai dirinya dinyatakan bersalah dan dituntut oleh JPU selama lima tahun penjara di Pengadilan negeri Surabaya.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Yoni Iskandar
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Terdakwa Wong Daniel Wiranata terkejut usai dirinya dinyatakan bersalah dan dituntut oleh JPU selama lima tahun penjara di Pengadilan negeri Surabaya.
Tuntutan Jaksa Penuntu Umum itu dibacakan pada sidang lanjutan atas kasus dugaan penipuan ini digelar di Ruang Sari, PN Surabaya, Rabu, (20/3/2019).
Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar pasal 263 ayat 1 dan KUHP,” ujar JPU Djuariyah dan Wilujeng dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.
Sontak, tingginya tuntutan tersebut mengecewakan pihak terdakwa. Menanggapi tuntutan tersebut, tim penasehat hukum terdakwa bakal melalukan pembelaan (pledoi) yang bakal dibacakan pada agenda sidang pekan depan.
Yudi Wibowo Sukinto, kuasa hukum terdakwa mengaku bahwa tuntutan jaksa terlalu berlebihan dan dipaksakan.
“Sangat mengejutkan. Padahal sudah terungkap pada sidang-sidang sebelumnya, baik itu melalui keterangan saksi maupun bukti yang diajukan jaksa sendiri, bahwa fakta persidangan mengungkap tidak ada unsur pidana yang dilakukan terdakwa,” ujar Yudi.
• Puluhan Pohon Akasia di Bromo Tumbang Terkena Abu Vulkanik
• Sidak Kawasan Blauran, Wali Kota Surabaya Risma Minta Ada Penataan
• Syahrini Terekam Pernah Marah-marah di Bandara Jakarta, Emosi karena Tak Dapat Ruang VIP
Yudi juga mempertanyakan alasan jaksa masih saja memaksakan untuk menuntut tinggi terdakwa.
“Kami berharap jaksa tidak dijadikan senjata bagi pelapor untuk memidana Wong Daniel. Bilyet Giro (BG) yang disoal, sebenarnya sudah tidak memiliki dampak hukum. BG sudah kadaluarsa sejak dilakukannya laporan awal. Kita bakal ungkap pada pledoi pekan depan,” imbuh pria yang juga menjadi Caleg Parpol PSI ini.
Terpisah, jaksa Wilujeng kepada wartawan mengatakan bahwa tuntutan tersebut wajar. “Dalam pasal 263 ayat 1 KUHP ancamannya malah 6 tahun penjara,” katanya.
Jaksa juga membeberkan alasan mengapa pihaknya tidak mencantumkan pasal 378 KUHP sesuai dakwaan dalam tuntutannya.
“Kita nilai pasal 378 KUHP tidak terbukti, makanya yang kira bacakan hanya menuntut sesuai pasal 263 KUHP,” tambah jaksa.
Dalam dakwaan jaksa diceritakan, perkara ini berawal dari terbitnya Bilyet Giro PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk No BV471011 yang diterbitkan terdakwa senilai Rp12 miliar.
Padahal menurut terdakwa BG tersebut ia terbitkan sebagai alih-alih untuk menunda pembayaran hutangnya kepada Probo Wahyudi senilai Rp7,5 miliar.
Terdakwa mengaku mendapat BG dari pembiayaan Proyek Pengadaan Kran dan Valve dari Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Kota Balikpapan pada bulan Oktober 2014 silam.
Atas perbuatan terdakwa, korban mengaku dirugikan sebesar Rp12 miliar. Oleh jaksa, terdakwa dijerat pasal 263 ayat 1 dan 2 serta pasal 378 KUHP. Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pledoi.