Lima Terdakwa Kasus Korupsi Bupati Mojokerto Dituntut Berbeda
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK bacakan tuntutan terhadap lima orang terdakwa dari pihak swasta yang terlibat dalam kasus korupsi Bupati Mojokerto, Rab
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Yoni Iskandar
Laporan wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan.
TRIBUNJATIM. COM, SIDOARJO - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK bacakan tuntutan terhadap lima orang terdakwa dari pihak swasta yang terlibat dalam kasus korupsi Bupati Mojokerto, Rabu (20/03/2019).
Tiga orang terdakwa tersebut adalah Onggo Wijaya (Direktur PT. Profesional Telekomunikasi Indonesia atau Protelindo), Ockyanto (Permit and Regulatory Division Head PT. Tower Bersama Group), dan Nabiel Tirtawano (kontraktor swasta) dituntut tiga tahun penjara dengan denda Rp. 150 juta subsider enam bulan kurungan.
Sedangkan dua terdakwa lainnya, Achmad Subhan, mantan wakil Bupati Malang yang menjadi perantara dan Achmad Suhawi dituntut tiga tahun enam bulan denga denda Rp. 200 juta subsider enam bulan kurungan.
"Terdakwa atas nama Achmad Suhawi dikenakan wajib membayar uang pengganti sebesar Rp. 250,11 juta. Jika dalam waktu yang ditentukan tak mampu membayar maka harta bendanya akan disita sesuai uang pengganti. Apabila hartanya tak mencukupi maka terdakwa mengganti dengan satu tahun penjara," ujar JPU KPK, Taufiq Ibnugroho di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Dalam sidang yang digelar di ruang Cakra tersebut, jaksa menilai semua terdakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 a Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 UU No. 21 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi.
Achmad Subhan mendapat hukuman terberat. Dimana wajib membayar uang pengganti Rp. 1,35 milyar yang apabila tak dapat mengganti, maka akan disita harta bendanya. Bila tak mencukupi, diganti hukuman kurungan dua tahun. Jaksa pun juga mencabut hak politik Achmad Subhan selama lima tahun.
Usai sidang, JPU Taufiq Ibnugroho mengatakan bahwa tuntutan terhadap ketiga terdakwa berbeda dengan Ahmad Subhan dan Suhawi karena ketiganya sudah mengembalikan uang kerugian negara.
• Terganjal Administrasi, Otavio Dutra Sementara Kembali dari Timnas dan Ikut Latihan Persebaya
• Pelimpahan Tahap Dua Pungli SMPN 2 Tulungagung Ditunda, Kasek Sakit Mendadak
• Fenomena Alam Halocline Sering Terjadi di Suramadu, BPWSM : Tidak Ada Hubungannya Dengan Klenik
"Kedua terdakwa belum mengembalikan uang terkait kasus korupsi yang dilakukan Bupat Mojokerto, MKP," imbuhnya.
Dalam kasus ini, Mustofa Kamal Pasya sudah diputus bersalah oleh Pengadilan Tipikor. Dan divonis delapan tahun penjara denda Rp. 500 juta subsider 4 bulan.
Serta menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik lima tahun dan uang pengganti Rp. 2,75 milyar subsider satu tahun. Atas putusan itu, MKP mengajukan banding.
Kasus ini muncul setelah dua perusahaa yaitu Protelindo dan Tower Bersama mengalami kesulitan mendapat ijin mendirikan bangunan atas 22 tower telekomunikasi yang dibangun di Mojokerto.
Padahal seluruh perijinan lain sudah dikantongi. Dan tinggal menunggu ditandatangani Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) sebagai syarat terbit Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Dalam persidangan terungkap, agar IPPR ditandatangani, Bupati MKP meminta biaya sebesar Rp. 250 juta untuk tiap tower kepada perusahaan tower tersebut. Karena tidak memiliki pilihan lain, sementara tower sudah berdiri, baik Protelindo dan Tower Bersama memenuhi keinginan bupati.
Protelindo membayar sebesar Rp. 2,75 milyar untuk 11 tower dan uang tambahan seebsar Rp. 750 juta untuk pengamanan.
Sedangkan Tower Bersama terpaksa mengeluarkan dana Rp. 2,75 milyar agar tower miliknya dapat beroperasi dan melayani pelanggan di Kabupaten Mojokerto dan sekitarnya.