Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Panen Tangkapan, Polres Jombang Ciduk 3 Pengedar Narkoba dan 1 Pengguna Sabu Dalam Sehari

Panen Tangkapan, Polres Jombang Ciduk 3 Pengedar Narkoba dan 1 Pengguna Sabu Dalam Sehari.

Penulis: Sutono | Editor: Sudarma Adi
SURYA/SUTONO
Tersangka pengedar sabu, Zaeni (tengah) diapit Octa (kiri) dan Iip (kanan) yang ditangkap Polres Jombang. 

TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG - Petugas Polres Jombang menangkap tiga pelaku pengedar narkoba jenis sabu di Jombang, dalam waktu hampir bersamaan.

Dari tangan ketiganya, disita barang bukti sabu belasan gram.

Awalnya, polisi menangkap M Zaeni Rohman (24) warga Desa Kertorejo Kecamatan Ngoro pada Selasa (19/03/19).

Gara-gara Gerusan Air Sungai, Pondasi Tiang Jembatan Penghubung Dua Dusun di Jombang Ini Ambles

Gerebek Pabrik Miras, Polres Jombang Tetapkan Seorang Tersangka

Lelaki buruh bongkar muat kayu ini diduga pengedar sabu.

Setelah diintai petugas, pelaku ditangkap di area SPBU Desa Selorejo Kecamatan Mojowarno berikut dengan barang buktinya.

Berkunjung ke Jombang Maruf Amin: Jika Tahun Ini Saya Wapres, Periode Depan Kader NU Jadi Presiden

“Dari tangannya didapatkan barang bukti sabu 0,32 gram dan uang tunai Rp 100.000," terang Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP Moch Mukid kepada tribunjatim.com, Kamis (21/3/2019).

Pelaku kedua Saiful Rohman alias I’ip (25) warga Desa/Kecamatan Bareng Jombang dan Eka Octa Prasetya alias Eko (21) warga Desa/Kecamatan Ngoro Jombang.

Keduanya ditangkap secara bersamaan di area lapangan Desa Mojounggul Kecamatan Bareng sesaat setelah polisi meringkus tersangka Zaeni.

“Kedua pelaku ini memang hasil pengembangan terhadap Zaeni yang telah kami tangkap beberapa menit sebelumnya,” terang Kasatreskoba Mukid.

Dari tangan keduanya, disita barang bukti sabu cukup banyak. Saat digeledah, polisi mendapati sabu ada pada I’ip berat total 12,13 gram.

Barang haram ini disimpan dalam sebuah bekas bungkus rokok.

Di dalamnya, ada tiga plastik klip yang di dalamnya terdapat 36 linting sabu masing-masing isi sekitar setengah gram sabu.

Tidak hanya itu, polisi juga menemukan sebuah pipet kaca dan seperangkat bong atau alat isap serta uang tunai Rp 2,5 juta.

“Kalau dari tangan Eko kami dapat barang hukti sabu 1,70 gram, yang disembunyikan dalam enam plastik klip, berat masing-masing sekitar setengah gram dan sebuah ponsel yang diduga digunakan alat komunikasi transaksi sabu,” terang Mukid.

Selain ketiga pelaku, pada hari yang sama, Satresnarkoba Polres Jombang juga membekuk seorang pengguna sabu di Desa Alang-alang Caruban Kecamatan Jogoroto.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved