Polemik Tagihan Listrik PLN Jombang
Ketua DPRD Jombang Desak Hapus Denda Rp7 Juta pada Nur Hayati, Bakal Panggil PLN Jika Berlarut-larut
Menurut Hadi, meski ada dugaan pelanggaran, PLN seharusnya lebih berhati-hati dalam mengambil tindakan, apalagi terhadap masyarakat miskin
Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Samsul Arifin
Ringkasan Berita:Polemik soal PLN denda Rp7 juta dan memutus listrik warga Dusun Kejombon, Desa Dapurkejambon, Kecamatan Jombang, Jawa Timur dapat respon dari Ketua DPRD setempatNur, yang sehari-hari hidup sederhana bersama suaminya yang bekerja sebagai buruh kaget dengan listriknya diputus PLN karena ada lubang kecil di bawah penutup kWh meterKetua DPRD Jombang, Hadi Atmaji bakal memanggil pihak PLN jika masalah ini berlarut-larut
Laporan Wartawan Tribun Jatim, Anggit Pujie Widodo
TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG - Polemik dugaan pencurian listrik yang menyeret nama Nur Hayati, warga Dusun Kejombon, Desa Dapur kejambon, Kecamatan Jombang, Jawa Timur, mendapat respon dari Ketua DPRD Jombang, Hadi Atmaji.
Ia menilai langkah Perusahaan Listrik Negara (PLN) memutus sambungan listrik dan menjatuhkan denda hampir Rp7 juta terhadap keluarga kurang mampu tersebut terlalu memberatkan.
Menurut Hadi, meski ada dugaan pelanggaran, PLN seharusnya lebih berhati-hati dalam mengambil tindakan, apalagi terhadap masyarakat miskin.
“Bagi saya, kasus seperti ini perlu dipertimbangkan dengan sisi kemanusiaan. Jangan sampai warga miskin malah semakin terbebani,” ucapnya saat dikonfirmasi pada, Senin (13/10/2025).
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menyebut, berdasarkan informasi yang ia peroleh, pihak PLN memang menemukan adanya lubang di bawah meteran listrik milik Nur Hayati.
Baca juga: Nur Hayati Tetap Harus Lunasi Tagihan Listrik Rp 6,9 Juta Meski Ibu sampai Meninggal, PLN: Prosedur
Namun, temuan tersebut tak bisa serta merta dijadikan bukti bahwa ada unsur pencurian listrik.
“Kalau hanya karena ada lubang, belum tentu itu dibuat oleh pemilik rumah. Bisa saja karena faktor lain. Maka PLN seharusnya mengedepankan asas keadilan dan mencari tahu lebih dulu secara menyeluruh,” tegasnya.
Minta Dibebaskan
Hadi meminta agar PLN Jombang meninjau ulang keputusan penjatuhan denda senilai Rp6.944.015 yang dibebankan kepada keluarga Nur Hayati.
Ia bahkan mendorong agar seluruh tagihan tersebut dibebaskan.
“Mereka itu keluarga tidak mampu. Kalau harus mencicil sampai Rp7 juta, jelas berat sekali. Akan lebih bijak kalau PLN mau menghapus dendanya dan menyalakan kembali listriknya,” katanya.
Selain itu, Hadi juga menyatakan siap memanggil pihak PLN Jombang bila persoalan ini tidak segera mendapatkan solusi yang adil.
“Kalau masalahnya berlarut-larut, kami di DPRD akan memanggil PLN dan semua pihak terkait untuk dimintai penjelasan,” ungkapnya.
Kronologi Awal
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.