PO Bagong Buka Trayek Baru Blitar-Pare-Surabaya Lewat Jalan Tol, 17 Unit Bus Disiapkan
Perusahaan Otobus (PO) Bagong membuka trayek baru rute Blitar-Pare-Surabaya lewat jalan tol.
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM, BLITAR - Perusahaan Otobus (PO) Bagong membuka trayek baru rute Blitar-Pare-Surabaya lewat jalan tol.
Bus dengan tarif non-ekonomi itu diresmikan Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi, di Terminal Patria, Kota Blitar, Sabtu (23/3/2019).
Untuk sementara, pengelola menyiapkan armada sebanyak 17 unit bus untuk rute Blitar-Pare-Surabaya.
Sedangkan tarif bus Bagong non-ekonomi rute Blitar-Pare-Surabaya lewat jalan tol dipatok Rp 40.000.
• Dinas Pendidikan Blitar Siapkan Rp 283 Juta untuk Servis Sepeda Gratis untuk Siswa SMP
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi mengapresiasi peresmian trayek baru bus Bagong rute Blitar-Pare-Surabaya lewat jalan tol.
Menurutnya, trayek baru bus lewat jalan tol ini sejalan dengan program Kemenhub.
Kemenhub juga sedang merancang transportasi umum bus tol trans Jawa mulai Jakarta-Surabaya.
Rencananya, angkutan umum bus tol trans Jawa akan diresmikan sebelum arus mudik Lebaran 2019 ini.
• Keterbatasan Anggaran, DLH Kota Blitar Tak Menambah Tenaga Kebersihan Tahun ini
Transportasi umum itu lewat jalan tol mulai dari Jakarta sampai Surabaya.
"Kami (Kemenhub) juga sedang mempersiapkan itu. Ternyata di Jatim ada yang mengawali trayek baru bus lewat jalan tol. Trayek baru ini sejalan dengan program Kemenhub. Targetnya, sebelum arus mudik, bus tol trans Jawa sudah bisa dioperasikan," kata Budi Setiyadi.
Sesuai rencana, untuk transportasi umum bus tol trans Jawa, Kemenhub akan menyiapkan armada 30 unit bus.
Sebanyak 15 unit bus dari Jakarta dan 15 unit bus lagi dari Surabaya.
• Bersiap Pindah ke Pasar Burung Baru, Pedagang Mulai Kosongkan Kios Lama di Pasar Hewan Dimoro Blitar
Untuk tarifnya sama dengan tarif kereta api.
Tetapi, untuk waktu tempuh bus tol trans Jawa harus di bawah waktu tempuh kereta api atau minimal sama.
"Sesuai instruksi Menhub, keberadaan jalan tol harus dimanfaatkan untuk kepentingan efektivitas dan efisiensi pelayanan transportasi umum kepada masyarakat," ujarnya.