Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kasus Perceraian di Kabupaten Sampang Tinggi, Paling Banyak Karena Faktor Ekonomi dan Perselisihan

Kasus perceraian yang ada di Sampang hingga kini masih tergolong tinggi. Tercatat sejak Januari-Februari 2019, 186 perkara perceraian yang diputus PA.

CNN.com
Ilustrasi perceraian. 

TRIBUNJATIM.COM, SAMPANG - Kasus perceraian yang ada di Sampang hingga kini masih tergolong tinggi, sehingga menyebabkan ratusan perempuan di Sampang harus menyandang status sebagai janda.

Tercatat, sejak Januari sampai Februari 2019, ada ratusan kasus percerai yang diputus Pengadilan Agama (PA) Sampang.

Data yang di himpun oleh TribunMadura.com, sebanyak 186 perkara perceraian yang di putus oleh Majelis Hakim PA Sampang.

Dalam kasus tersebut mayoritas istri lebih banyak melayangkan gugat cerai dari pada suami.

Ketua KPU Kabupaten Sampang Ungkap Honor yang Diterima Panitia Pelaksana Pemilu, Segini Jumlahnya

Sambut Ajakan Khofifah Entaskan Kemiskinan, PW Pemuda Muhammadiyah Jatim: Kami Fokuskan ke Sampang

Pada Januari 2019 sebanyak 131 istri yang menggugat cerai suaminya. Sementara kasus suami yang mengajukan cerai talak hanya 69 orang.

"Sedangkan Februari 2019 sebanyak 64 istri yang melayangkan cerai gugat. Sementara suami yang melayangkan cerai talak hanya 47 orang," kata Panitera PA Sampang, Fa'iq, Sabtu (23/3/2019).

Fa'iq menambahkan, dari 195 gugatan cerai yang diajukan oleh istri, majelis hakim mengetok palu 127 gugatan.

"Untuk cerai talak yang diajukan suami, ada 59 yang dikabulkan oleh Majelis Hakim," ujarnya.

Sementara untuk sisanya ada yang diselesaikan melalui mediasi, ada yang dicabut dan juga ada yang masih dalam proses.

Fa'iq menjelaskan, terdapat beberapa faktor yang diajukan untuk bercerai.

Di antaranya, meninggalkan salah satu pihak, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), judi, cacat badan, kawin paksa, perselisihan dan pertengkaran terus menerus serta ekonomi.

Banyak Pedagang Jualan di Pinggir Jalan, Disperdagprin Sampang Berencana Lebarkan Pasar Kedungdung

Iming-imingi Korban dengan Uang Rp 4.000, Penjual Pentol di Karang Penang Sampang Cabuli 3 Anak SD

"Dari beberapa faktor pengajuan perceraian tersebut, yang paling banyak adalah karena faktor ekonomi dan perselisihan terus menerus," jelasnya.

Fa'iq mengatakan, Majelis hakim PA Sampang tidak langsung memutus semua perkara perceraian yang ada, melainkan masih melakukan proses mediasi antara kedua pihak.

"Tujuannya agar bisa rujuk kembali. Ketika proses beserta usaha sudah dilalui dan dilakukan, namun juga tidak membuahkan hasil maka biasanya kami baru memutusnya," paparnya. 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved