Ketua KPU Kabupaten Sampang Ungkap Honor yang Diterima Panitia Pelaksana Pemilu, Segini Jumlahnya
Ketua KPU Kabupaten Sampang Syamsul Mu'arif mengungkapkan jumlah honor yang didapat oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Penulis: Hanggara Syahputra | Editor: Melia Luthfi Husnika
TRIBUNJATIM.COM, SAMPANG - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang Syamsul Mu'arif mengungkapkan jumlah honor yang didapatkan oleh Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS).
Sesuai Surat Menteri Keuangan (Menkeu) Nomor S-118/MK.02/2016 tentang Penetapan Standar Biaya Honorarium Tahapan Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD, Presiden, dan Wakil Presiden, serta Tahapan Pemilihan Gubernur/Bupati/Wali Kota Serentak.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang Syamsul Mu' arif mengatakan, honor yang akan diterima oleh ketua KPPS sebesar Rp 550ribu.
"Sedangkan anggota anggota KPPS sebesar Rp 500 ribu dan bagian keamanan Rp 400 ribu," ujarnya.
• Meminimalisir Pelanggaran Kampanye, Panwaslu Kabupaten Sampang Agendakan Rapat dengan Peserta Pemilu
Terkait pendaftaran KPPS, KPU Sampang melalui PPK dan PPS telah menutup pendaftaran perekrutan KPPS untuk Pemilu 2019.
"Tahap pendaftaran kemarin tanggal 6-12 Maret 2019, sedangkan saat ini merupakan tahap masukan dan tanggapan masyarakat yang akna berakhir 27 Maret 2019 dan di susul penguman hasil seleksi," katanya.
Kemudian ia menjelaskan sekitar 25.844 KPPS akan direkrut oleh KPU untuk melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di 3.692 TPS yang tersebar di 186 Desa/kelurahan di Kabupaten Sampang.
"Setiap TPS nantinya akan diisi oleh tujuh anggota KPPS," tutupnya.