Kejati Jatim Pastikan Dugaan Kasus Korupsi PT DPS Senilai Rp 100 Miliar Segera Masuk Persidangan
Dugaan kasus kasus korupsi pengadaan kapal floating crane PT. DPS (Dok dan Perkapalan Surabaya) senilai Rp 100 miliar, dipastikan masuk sidang.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Melia Luthfi Husnika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Dugaan kasus kasus korupsi pengadaan kapal floating crane PT. DPS (Dok dan Perkapalan Surabaya) senilai Rp 100 miliar, dipastikan segera memasuki persidangan.
Itu dibuktikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim yang sebentar lagi akan melimpahkan berkas dakwaan kasus ini ke Pengadilan.
“Untuk tersangka Antonius Aris Saputra, sudah masuk ke penuntutan. Rencananya pekan depan akan kita limpah ke Pengadilan,” kata Ketua Tim Jaksa dalam kasus ini, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Richard Marpaung, Minggu, (25/3/2019).
• Berikut Alasan Kejati Jatim Terkait Lamanya Proses Penyidikan Kasus Jalan Gubeng Surabaya Ambles
• Setelah Sekian Lama Berkas Perkara Jalan Gubeng Surabaya Ambles Akhirnya Dilimpahkan Ke Kejati Jatim
Richard menjelaskan, untuk tersangka Antonius Aris Saputra, selaku rekanan PT DPS sudah menjalani tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti).
Selanjutnya proses penuntutan, dan secepatnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya. Sesuai rencana, pelimpahan berkas dakwaan untuk tersangka Antonius ini dilakukan pekan depan.
Sementara untuk tersangka mantan Direktur Utama (Dirut) PT DPS, Riry Syeried Jetta, Richard mengaku tersangka mengajukan saksi-saksi yang meringankan.
Adapun ketiga saksi yang meringankan ini adalah Prof. Dr. Nindyo Pramono dan Prof. Dr. Markus Priyo Gunarto, selaku Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta ; serta Prof. Hikmahanto Juwana, Guru Besar Hukum Internasional di Universitas Indonesia (UI).
• Kejati Jatim Bakal Datangkan Rian Jadi Saksi di Sidang Perdana Dua Mucikari Prostitusi Online Artis
“Tersangka Riry ini mengajukan tiga saksi yang meringankannya dalam penyidikan kasus ini,” jelas Richard.
Penyelidikan kasus besar ini dimulai ketika muncul laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyebutkan, ditemukan dugaan kerugian negara sebesar Rp 60 miliar lebih dari nilai proyek pengadaan kapal sebesar Rp 100 miliar. Proyek pengadaan kapal jenis floating crane ini terjadi pada 2016 lalu.
Pengadaan kapal ini sudah melalui proses lelang. Kapal sudah dibayar sebesar Rp 60 miliar lebih dari harga Rp 100 miliar. Dalam lelang disebutkan, pengadaan kapal dalam bentuk kapal bekas. Kapal didatangkan dari negara di Eropa.
Namun, saat dibawa ke Indonesia kapal tersebut tenggelam ditengah jalan. Dari sini kemudian muncul dugaan bahwa, ada spesifikasi yang salah dalam pengadaan kapal tersebut.