KPU akan Dirikan Dua TPS Pemilu 2019 di Lembaga Pemasyarakatan Klas II Blitar
KPU Kota Blitar mendirikan dua tempat pemungutan suara (TPS) di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Klas II Blitar pada Pemilu 2019.
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM, BLITAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar mendirikan dua tempat pemungutan suara (TPS) di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Klas II Blitar pada Pemilu 2019.
Jumlah TPS di lembaga pemasyarakatan itu lebih banyak dibandingkan pada Pilgub Jatim tahun lalu.
Komisioner Divisi Perencanaan dan Data KPU Kota Blitar, Choirul Umam mengatakan, pada Pemilu 2019 ini, batas pemilih di tiap TPS maksimal 300 orang.
Sedangkan jumlah pemilih di LP dewasa sekitar 337 orang.
• Peringatan HUT Satpol PP ke-69 di Kota Blitar, Petugas Peragakan Kemampuan Bela Diri
Dengan pertimbangan itu, KPU akhirnya mendirikan dua TPS di LP dewasa.
"Kalau Pilgub Jatim tahun lalu, batas maksimal pemilih di tiap TPS sekitar 800 orang. Kami cukup mendirikan satu TPS saja di LP dewasa," kata Umam, Senin (25/3/2019).
Sedangkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Blitar, KPU tidak mendirikan TPS.
Di LPKA juga ada peserta Pemilu 2019 sebanyak 95 orang.
• Kios Pusat Kuliner di Jalan Ahmad Yani Kota Blitar Mulai Ditempati Pedagang Kaki Lima
KPU akan melayani pemungutan suara di LPKA menggunakan TPS keliling.
"Yang di LPKA pemungutan suaranya akan dilayani dengan TPS keliling," ujarnya.
Umam menjelaskan, para pemilih di LP itu masuk daftar pemilih tambahan (DPTb).
KPU sudah menetapkan DPTb Pemilu 2019.
Jumlah DPTb yang masuk di Kota Blitar sebanyak 826 orang.
• 7.808 Siswa SMK di Blitar Siap Ikuti UNBK, Dinas Pendidikan Harap Siswa Percaya Diri Kerjakan Soal
Dari total DPTb itu paling banyak berasal dari pemilih di LP sekitar 432 orang.
Jumlah itu di LP dewasa dan LP anak.