Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sejoli Lakukan Perbuatan Senonoh di Alun-alun Lamongan Dini Hari, Diciduk Satpol PP

Sejoli Lakukan Perbuatan Senonoh di Alun-alun Lamongan Dini Hari, Diciduk Satpol PP.

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Sudarma Adi
SURYA/HANIF MANSHURI
HO dan IA saat dimintai keterangan dan membuat surat pernyataan di Kantor Satpol PP jalan Basuki Rahmad, Senin (25/03/2019) dini hari. 

TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN - Siapapun jangan pernah coba - coba berbuat senonoh dengan memanfaatkan Alun-alun Lamongan.

Jika tidak, kejadian memalukan akan terulang seperti yang dilakukan dua sejoli, HO (29), seorang pemuda asal Desa Jejel Kecamatan Ngimbang Lamongan dan IA (29) wanita asal Nggondang Lamongan.

Dua muda mudi yang dimabuk asmara ini melakukan perbuatan senonoh dengan memanfaatkan Alun - alun, Senin (25/03/2019) pukul 02.00 WIB.

Sidang Pra Peradilan Kasus Pencabulan di Lamongan, Kuasa Hukum Guru SMKN Siap Hadapi yang Terburuk

Diparkir di Teras Rumah Teman, Sepeda Motor Milik Warga di Lamongan Ini Digondol Maling

Keduanya, diamankan di salah satu wahanan bangunan yang ada di Alun - alun saat sedang melakukan seks oral oleh Satpol PP.

Keberadaan dua insan lawan jenis ini mulai dicurigai anggota Satpol PP, lantaran pada dini hari masih berada di Alun - alun.

Kenaikan Gaji PNS Sebesar 5 Persen, BPKAD Lamongan Alokasikan Dana Rp 5,7 Miliar

Tentu petugas Satpol PP tidak harus langsung menegur keduanya tanpa alasan.

HO dan IA berlanjut mencari tempat yang dianggapnya lepas dari pantauan orang - orang.

HO dan IA tidak menduga kalau tengah malam ada petugas patroli.

Keduanya akhirnya asyik maasyuk melakukan seks oral. Saat sedang berlangsung, ternyata diketahui anggota Satpol PP.

Tak ingin kehilangan momen, anggota Satpol PP itu langsung mengamankan keduanya saat sedang syur.

"Ya jelalatan," kata petugas Satpol PP.

Apalagi saat diamankan posisi keduanya sedang menikmati kebejatannya hingga lupa daratan dan memperhatikan lingkungan lagi.

Pagi itu juga keduanya dibawa ke Kantor Satpol PP. Setelah di BAP, keduanya diminta membuat surat pernyataan yang isinya tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.

"Apa yang dilakukan keduanya itu jelas melanggar Perda nomor 4 Tahun 2007," kata Kasi Operasi dan Pengendalian Satpol PP, Bambang Yustiono, Senin (25/03/2019).

Perilaku keduanya dinilai mengganggu ketentraman dan ketertiban umum. Usai membuat pernyataan, keduanya dilepas dan diperbolehkan pulang

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved