Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kejari Tanjung Perak Surabaya Musnahkan 50 Ribu Botol Miras Ilegal Berbagai Merek

Pemusnahan barang bukti ini bentuk pelaksanaan dari putusan pengadilan, dan Kejari Tanjung Perak Surabaya bertindak sebagai eksekutor.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN
2.142 karton minuman keras non cukai dan lebih dari 50 ribu botol miras berbagai merek dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya, Selasa (26/3/2019). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Sebanyak 2.142 karton minuman keras non cukai dan lebih dari 50 ribu botol miras berbagai merek dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya.

Pemusnahan barang bukti ini bentuk pelaksanaan dari putusan pengadilan, dan Kejari Tanjung Perak Surabaya bertindak sebagai eksekutor.  

“Kejaksaan Negeri Tanjung Perak selaku eksekutor melakukan putusan Pengadilan Negeri Surabaya, dengan memusnahkan barang bukti berupa minuman mengandung etil alkohol,” kata Kepala Kejari Tanjung Perak Surabaya, Rachmat Supriady, Selasa (26/3/2019).

Pengadilan Kabulkan Gugatan Pemkot Surabaya Terhadap PT Maspion atas Sengketa Tanah di Jalan Pemuda

Pernah Jegal Persebaya Saat Tangani PSMS Medan, Djanur Kini Targetkan Bawa Bajul Ijo Lolos Semifinal

Miras berbagai merek ini dimusnahkan dengan menggunakan alat berat, karena selain tanpa cukai, miras ini juga mengandung alkohol lebih dari 20 persen.

"Yang kadar alkoholnya lebih dari 20 persen, dari berbagai merek yang jumlahnya sebanyak 2.142 karton, atau kalau botolnya kurang lebih 50.664 botol," imbuhnya.

Selain miras, barang bukti yang juga turut dimusnahkan adalah sejumlah handphone dan kartu simcard.

Polres Jombang Gagalkan Pengiriman Ratusan Botol Miras yang Diangkut Mobil Boks

BNNP Jawa Timur Tangkap Peredaran Narkoba Jaringan Aceh di Surabaya

Barang bukti ini terkait dengan tindak pidana kepabeanan yang penyidikannya dilakukan oleh Bea Cukai Tanjung Perak.

“Kalau nilainya, kalau perhitungan dari Bea Cukai itu perhitungan dengan pajak, kurang lebih sekitar Rp 40 miliar. Itu hitungan barangnya termasuk dengan pajak,” tandasnya.

Puluhan ribu miras ilegal ini, berasal dari Singapura.

Yuk Subscribe YouTube Channel TribunJatim.com:

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved