Pengadilan Kabulkan Gugatan Pemkot Surabaya Terhadap PT Maspion atas Sengketa Tanah di Jalan Pemuda
Gugatan Wali Kota Surabaya terkait sengketa tanah yang terletak di Jalan Pemuda 17 Surabaya, terhadap PT Maspion, dikabulkan oleh majelis hakim.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Gugatan Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini terkait sengketa tanah yang terletak di Jalan Pemuda 17 Surabaya, terhadap PT Maspion, dikabulkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (14/3/2019).
Ketua majelis hakim, R Anton Widyopriyono menyatakan, PT Maspion telah melakukan perbuatan melawan hukum lantaran tidak kunjung mengembalikan tanah seluas 2.143 meter persegi.
“Menghukum tergugat atau pihak ketiga yang menerima hak dari tergugat untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah objek sengketa kepada penggugat selambat-lambatnya tujuh hari sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap," ujar R Anton Widyopriyono saat membacakan amar putusan, Kamis (14/3/2019).
• Banyak Anak Eks Lokalisasi Yatim Piatu, 154 Pejabat Pemkot Surabaya Mau Jadi Orang Tua Asuh Mereka
• Fans AC Milan Ikutan Antre Tanda Tangan Carles Puyol di Surabaya Town Square
Dalam perjanjian keduanya disepakati bahwa PT Maspion berhak memanfaatkan tanah itu selama 20 tahun setelah pemkot mengeluarkan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) pada 1996 lalu.
Perjanjian itu berakhir pada 15 Januari 2016 lalu.
Majelis hakim dalam putusannya berpendapat bahwa PT Maspion telah melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak kunjung menyerahkan tanah tersebut ke Pemkot Surabaya.
Pemkot Surabaya, menurut majelis hakim sudah benar menolak permohonan PT Maspion, karena permohonan perpanjangan selambatnya diajukan dua tahun sebelum masanya habis.
• Wali Kota Risma Sebut Merger Sekolah Bisa Atasi Kekurangan Kepala Sekolah, Bisa Hemat Biaya Juga
Tapi PT Maspion baru mengajukan empat bulan sebelum masa HGB habis.
PT Maspion diminta untuk segera hengkang dari tanah tersebut.
Namun, majelis hakim juga menolak sebagian gugatan pemkot, antara lain yang meminta PT Maspion membayar ganti rugi materiil Rp 2,1 miliar dan immateriil Rp 100 miliar.
Tuntutan itu dianggap majelis kabur karena selama menyewa tanah tersebut, PT Maspion selalu membayarnya dan hasilnya masuk ke kas negara.
• Madura United Vs Borneo FC, Hadapi Tim Juru Kunci, Pelatih Madura United Enggan Anggap Remeh Lawan
PT Maspion memiliki kesempatan dua pekan setelah sidang putusan ini untuk mengajukan banding atau tidak.
Namun, pengacara PT Maspion, Era Destriana yang hadir dalam sidang tersebut menolak berkomentar.
Dia menyatakan masih akan berkoordinasi dulu untuk memutuskan apakah akan banding atau tidak.