Sidang Pra Peradilan Tak Lebih Dari 1 Menit, Pokok Perkara AG Mulai Disidang Kamis Besuk
Sidang pra peradilan hari kedua dengan agenda jawaban dari termohon, polisi RI berjalan tidak lebih dari satu menit.
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Yoni Iskandar
"Biar nanti yang menentukan pengadilan," kata Parlindungan.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lamongan, AKP Wahyu Norman Hidayat mengatakan, terkait kasus AG, pihaknya sudah menjalankan SOP.
Penyidik dalam hal ini sebagai termohon atas gugatan pra peradilan oleh AG sebenarnya sudah sesuai dengan prosedur.
"Dan sesuai dengan Perkap nomor 14 tahun 2012," kata Norman.
Perkap itu mengatur tentang menejemen penyidikan tindak pidana diantaranya,
soal penangkapan, penahanan dan penetapan tersangka.
"Tahapan sudah dilalui semua oleh penyidik. Sebenarnya tidak ada yang bisa dipermasalahkan," katanya.
Sebagai penegak hukum, institusi kepolisian akan tetap mengikuti proses hukum yang sudah berjalan.
"Kita tidak main - main dalam mengani suatu perkara. Ada Perkap dan SOP yang wajib dijalani," katanya.(Hanif Manshuri/Tribunjatim.com)