Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Selama Dua Tahun Bapak di Tegalsari Surabaya tega Cabuli Anak Tirinya

Warga Plemahan Tegalsari Surabaya, SH (39) harus meringkuk di tahanan Polrestabes Surabaya setelah dilaporkan mencabuli anak tirinya.

Penulis: Nur Ika Anisa | Editor: Yoni Iskandar
Tribun Jogja/Suluh Pamungkas
Ilustrasi 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Nur Ika Anisa

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Warga Plemahan Tegalsari Surabaya, SH (39) harus meringkuk di tahanan Polrestabes Surabaya setelah dilaporkan mencabuli anak tirinya.

Bapak tersebut menyetubuhi anak tirinya jelang tengah malam saat istri tidur.

Perbuatan tersebut dilakukannya selama dua tahun.

"Hasil pemeriksaan tersangka mecabuli anak tirinya mulai tahun 2017 sampai 2019, dua tahun. Anaknya usia 14 tahun," kata Kanit Reskrim Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni, Kamis (28/3/2019).

Kasus tersebut terbongkar saat korban mulai menceritakan kelakuan bapak tirinya kepada guru di sekolah.

Nasib Pria yang Alat Kelaminnya Disebut Terlalu Besar & Tewaskan Istri, Mertua Malu di Depan Polisi

Kemenag Tuban: CJH Yang Belum Lunas Silahkan Dibayar

Raih Penghargaan dari PWI Jatim, Kadiv Humas Polri: Media yang Membesarkan Saya

Dari cerita tersebut, dilanjutkan Ruth, guru dari korban melapor ke Polrestabes Surabaya bersama tim pendampingan Pemkot Surabaya.

Polisi kemudian menangkap SH, saat ini tersangka mendekam di tahanan Polrestabes Surabaya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved