Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Terbukti Miliki Ganja, Alex Daniel Gems WNA Asal Amerika Dijatuhi Hukuman Empat Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya memvonis warga Amerika Serikat, Alex Daniel Gems dengan hukuman penjara selama empat tahun dua bulan.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN
Warga Amerika Serikat, Alex Daniel Gems divonis majelis hakim PN Surabaya selama empat tahun dua bulan, lantaran terbukti memiliki ganja tanpa izin, Kamis (28/3/2019). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Anne Rusiana memvonis warga Amerika Serikat, Alex Daniel Gems dengan hukuman penjara selama empat tahun dua bulan.

Selain itu, dia juga dijatuhi denda sebesar Rp 1 miliar. Bila tidak sanggup maka hukuman penjara ditambah satu bulan.

Alex terbukti memiliki narkotika jenis ganja seberat masing-masing 1,36 gram dan 0,66 gram.

Aktivitas Luna Maya-Reino Saat Tinggal Serumah ini Sering Dilihat Warga, Perilaku Mereka Terbongkar!

Isi Chat WhatsApp yang Buat Lucinta Luna & Suami Bertengkar Hebat, Foto-foto Pernikahan di IG Lenyap

“Menghukum terdakwa Ales Daniel Gems dengan hukum penjara selama empat tahun dua bulan serta denda Rp 1 miliar subsider satu bulan,” kata Ketua Majelis Anne saat bacakan amar putusan, Kamis (28/3/2019).

Alex dinilai melanggar pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Prakosa menuntut Alex dengan hukuman badan selama lima tahun.

Menanggapi vonis tersebut terdakwa Alex menerima putusan.

Penasehat hukum terdakwa, M. Syamsoel Arifin menyatakan, sebenarnya terdakwa bisa divonis rehabilitasi karena hanya mengkonsumsi sabu tidak sampai mengedarkan.

"Dari fakta persidangan dan saksi-saksi sebetulnya hanya pemakai. Ada kecenderungan terdakwa kecanduan, tapi sayangnya tidak didalami," terangnya.

Kejadian ini bermula pada pada 19 November 2018 lalu.

Alex ketika itu berboncengan mengendarai sepeda motor bersama koleganya, Edi Purwanto alias Komeng di Perumahan Tenggilis Mejoyo Utara.

Dari penggeledahan, polisi menemukan dua bungkus rokok yang di dalamnya berisi dua linting ganja. Masing-masing seberat 1,36 gram dan 0,66 gram.

Ganja itu rencananya akan mereka hisap bersama. Polisi kemudian menggeledah kamar terdakwa di Apartemen Metropolis di Jalan Tenggilis.

VIRAL DI MEDSOS: Video Bocah SD Dipaksa Ibu-ibu Turun dari Mobil, Didorong hingga Tengkurap di Jalan

Peringatan Tegas Iis Dahlia untuk Pamela Duo Srigala yang Foto Vulgarnya Viral, Sang Biduan Terdiam

Tidak lama, polisi menemukan barang bukti ganja lain yang disembunyikan di plafon kamar mandi.

Ganja itu disembunyikan di dalam sejumlah bungkus rokok.

Antara lain, ganja seberat 0,36 gram di dalam bungkus rokok, satu linting seberat 0,68 gram dan satu poket sabu seberat 0,52 gram.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved