Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Demi Kebutuhan Hidup, Pria Asal Surabaya Nekat Bobol Toko di Sidoarjo

Dengan alasan demi kebutuhan hidup, pria asal Surabaya nekat membobol toko di daerah Buduran, Sidoarjo.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Yoni Iskandar
Tribunjatim/kukuh kurniawan
Pelaku Beserta Barang Bukti Saat Ditunjukkan Di Hadapan Awak Media, Senin (01/04/2019). 

Laporan wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan.

TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO - Dengan alasan demi kebutuhan hidup, pria asal Surabaya nekat membobol toko di daerah Buduran, Sidoarjo.

Kapolsek Buduran, Kompol Sujud mengatakan saat itu pelaku yang bernama Feri Kurniawan (30) warga Jalan Bambe Dukuh Menanggal, Kecamatan Gayungan Surabaya membobol toko Sentral Baut di Desa Pagerwojo Kecamatan Buduran melalui atap toko.

"Jadi pelaku ini memanjat dinding toko setinggi 12 meter berbekal tali tambang dan besi. Ujung tali tambang dililitkan kepada besi lalu besi tersebut dilempar ke atas atap toko. Setelah tersangkut, kemudian pelaku langsung memanjat," ujarnya kepada TribunJatim.com, Senin (01/04/2019).

Sujud menjelaskan setelah berhasil memanjat, pelaku langsung masuk ke dalam toko serta mengambil mata bor dan uang tunai.

"Pelaku mengambil mata bor sebanyak 50 biji senilai serta mencungkit laci toko menggunakan obeng untuk mengambil uang tunai sebesar Rp. 2,3 juta," imbuhnya.

Nia Ramadhani Minta Dinner Spesial Anniversary, Ardi Bakrie Mendadak Bersin, Lihat Respon Istrinya

Gurihnya Ayam Goreng Resto Lombok Idjo Semarang, Cita Rasa Khas Semarang yang Hadir di Surabaya

Driver Rental dari Sidoarjo Dibekuk Polda Jatim Saat Transaksi Sabu 4 Kilogram di Tepi Jalan Buduran

Namun, perbuatan pelaku ternyata telah diketahui oleh warga. Sehingga ketika pelaku turun dari atap toko, warga langsung menangkap dan melaporkan ke Polsek Buduran.

"Dari hasil penyelidikan diketahui, pelaku telah melakukan pengintaian dan survei lokasi beberapa hari sebelumnya. Dan dari pengakuan pelaku, baru kali ini ia melakukan hal tersebut," jelas Sujud.

Akibat perbuatan tersebut, pelaku terjerat pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Sementara itu, pelaku yang juga merupakan bapak empat anak tersebut mengaku terpaksa melakukan pencurian demi kebutuhan hidup keluarganya.

"Saya bekerja freelance. Kadang kerja kadang enggak jadi tak menentu. Jadi saya terpaksa melakukannya (mencuri) demi kebutuhan sehari hari. Dan mata bor juga rencana akan saya kiloin karena harganya mahal," tandasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved